medcom.id, Jakarta: Rumah pemotongan ayam di kawasan Kelurahan Pisangan Baru ilegal. Pemerintah sudah menyegel tempat tersbut, namun para pengusaha tetap menjalankan usahannya.
Lurah Pisangan Baru, Tuti Sugihastuti, mengatakan, tempat usaha pemotongan ayam di Kelurahan Pisangan Baru sudah disegel oleh Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta sejak 2011. Sebab, permukiman dilarang dijadikan tempat usaha peternakan unggas.
“(Disegel) dari Dinas KPKP, permukiman enggak boleh untuk usaha ternak unggas,” kata tuti kepada Metrotvnews.com di Kantor Kecamatan Matraman, Jalan Utan Kayu, Jakarta Timur, Selasa 28 Februari 2017.
“Jadi, (tempat usaha pemotongan ayam) sekitar itu (kantor kelurahan pisangan baru) sudah disegel,” sambungnya.
Namun, tempat usaha pemotongan ayam itu tetap beroperasi. Tuti menduga, pengawasan yang kurang dari Dinas KPKP membuat para pemilik usaha merasa longgar menjalankan usahanya.
“Dari dinas sudah disegel, tapi pengawasannya, harusnya sudah disegel ditutup tidak boleh berusaha. Tapi enggak ada pengawasan, akhirnya loss, mereka masih usaha di situ terus,” ujar Tuti.
Selain penyegelan dari Dinas KPKP, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta sudah mengeluarkan pernyataan wilayah Pisangan Baru terkontaminasi limbah dari tempat pemotongan ayam sebelum Tuti menjabat jadi lurah pada September 2015.
“Sebelumnya saya hadir di Pisangan Baru dari BPLHD provinsi sudah menyatakan itu sudah terkontaminasi, sudah tercemar,” kata Tuti.
medcom.id, Jakarta: Rumah pemotongan ayam di kawasan Kelurahan Pisangan Baru ilegal. Pemerintah sudah menyegel tempat tersbut, namun para pengusaha tetap menjalankan usahannya.
Lurah Pisangan Baru, Tuti Sugihastuti, mengatakan, tempat usaha pemotongan ayam di Kelurahan Pisangan Baru sudah disegel oleh Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta sejak 2011. Sebab, permukiman dilarang dijadikan tempat usaha peternakan unggas.
“(Disegel) dari Dinas KPKP, permukiman enggak boleh untuk usaha ternak unggas,” kata tuti kepada
Metrotvnews.com di Kantor Kecamatan Matraman, Jalan Utan Kayu, Jakarta Timur, Selasa 28 Februari 2017.
“Jadi, (tempat usaha pemotongan ayam) sekitar itu (kantor kelurahan pisangan baru) sudah disegel,” sambungnya.
Namun, tempat usaha pemotongan ayam itu tetap beroperasi. Tuti menduga, pengawasan yang kurang dari Dinas KPKP membuat para pemilik usaha merasa longgar menjalankan usahanya.
“Dari dinas sudah disegel, tapi pengawasannya, harusnya sudah disegel ditutup tidak boleh berusaha. Tapi enggak ada pengawasan, akhirnya loss, mereka masih usaha di situ terus,” ujar Tuti.
Selain penyegelan dari Dinas KPKP, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta sudah mengeluarkan pernyataan wilayah Pisangan Baru terkontaminasi limbah dari tempat pemotongan ayam sebelum Tuti menjabat jadi lurah pada September 2015.
“Sebelumnya saya hadir di Pisangan Baru dari BPLHD provinsi sudah menyatakan itu sudah terkontaminasi, sudah tercemar,” kata Tuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)