Jakarta: Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menekankan 12 outlet Holywings yang telah ditutup diperkenan kembali beroperasi setelah menyelesaikan persoalan perizinan. Sanksi penutupan diberikan setelah belasan outlet Holywings itu mekakukan pelanggaran administrasi.
"Sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan ketentuan ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan," ujar Ariza di Balai Kota Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.
Ariza menilai kasus yang menimpah Holywings harus menjadi pembelajaran bagi tempat usaha lainnya. Terutama, untuk memenuhi perizinan menjual minuman beralkohol dan lainnya.
"Kami minta semuanya harus memperhatikan syarat-syarat. Jadi jangan dianggap enteng, jangan diabaikan aturan ketentuan kita semua ingin menegakan aturan untuk kepentingan warga Jakarta," kata dia.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di DKI. Pencabutan izin berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Disparekraf dan DPPKUKM.
Kepala Disparekraf Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Juni 2022.
Ini 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
Holywings Kalideres
Holywings di Kelapa Gading Barat
Tiger
Dragon
Holywings PIK
Holywings Reserve Senayan
Holywings Epicentrum
Holywings Mega Kuningan
Garison
HolywingsGunawarman
Vandetta Gatsu.
Jakarta: Wakil Gubernur (Wagub)
DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menekankan 12
outlet Holywings yang telah ditutup diperkenan kembali beroperasi setelah menyelesaikan persoalan perizinan. Sanksi penutupan diberikan setelah belasan
outlet Holywings itu mekakukan pelanggaran administrasi.
"Sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan ketentuan ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan," ujar Ariza di Balai Kota Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.
Ariza menilai kasus yang menimpah Holywings harus menjadi pembelajaran bagi tempat usaha lainnya. Terutama, untuk memenuhi perizinan menjual minuman beralkohol dan lainnya.
"Kami minta semuanya harus memperhatikan syarat-syarat. Jadi jangan dianggap enteng, jangan diabaikan aturan ketentuan kita semua ingin menegakan aturan untuk kepentingan warga Jakarta," kata dia.
Pemerintah Provinsi
(Pemprov) DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh
outlet Holywings di DKI. Pencabutan izin berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Disparekraf dan DPPKUKM.
Kepala Disparekraf Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan
Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa
outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa
outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Juni 2022.
Ini 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
- Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
- Holywings Kalideres
- Holywings di Kelapa Gading Barat
- Tiger
- Dragon
- Holywings PIK
- Holywings Reserve Senayan
- Holywings Epicentrum
- Holywings Mega Kuningan
- Garison
- HolywingsGunawarman
- Vandetta Gatsu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)