Selebgram Siskaeee diduga terlibat dalam produksi film dewasa. (foto instagram)
Selebgram Siskaeee diduga terlibat dalam produksi film dewasa. (foto instagram)

Polisi Panggil Lagi Selebgram Siskaeee dan 15 Orang Pemeran Video Porno Jaksel Pekan Depan

Media Indonesia • 16 September 2023 03:15
Jakarta: Selebgram Siskaeee dan belasan terduga pemeran film porno hasil pengungkapan kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan akan dipanggil lagi pekan depan. Pasalnya mereka mangkir pada pemeriksaan hari ini. 
 
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan tidak ada satupun pemeran itu yang memenuhi pemanggilan. Oleh karena itu, pihaknya telah menjadwalkan ulang pemanggilan kepada para pemeran itu pada Selasa pekan depan. 
 
"Dibuatkan kembali hari ini untuk surat panggilan kepada 16 orang saksi talent untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa tanggal 19 September 2023," kata Ade, Jumat, 15 September 2023. 

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan pemanggilan terhadap para pemeran film buntut pengungkapan kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan. 
 
Kasubdit Siber Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan bahwa pemeriksaan itu rencananya dilaksanakan pada Jumat, 15 September 2023 pukul 10.00 WIB. 
 
"(Pemeriksaan) Dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB," kata Ardian. 
 
Baca juga: Dipanggil Polisi Hari Ini, Belasan Pemeran Film Porno Lokal Absen

 
Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan dan mengamankan lima orang tersangka. Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah mengaman lima tersangka dalam kasus tersebut. 
 
"Dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap lima orang tersangka. Kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website. TKP nya ada di tiga wilayah di Jakarta Selatan," kata Ade, Senin, 11 September 2023. 
 
Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Khoerun Nadif Rahmat)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan