Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat dan Penataan Hukum Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Kamil Salim menerangkan ada 24 orang yang dikenakan sanksi pada OTT kali ini. Di Jagakarsa delapan orang, Pasar Minggu 14 orang, dan Pancoran dua orang.
"Waktu operasi juga berbeda-beda, di Pancoran mulai dari pukul 03.00 pagi, sedangkan Jagakarsa dan Pasar Minggu sejak pukul 21.00 hingga 03.00 pagi," ungkap Kamil, dikutip Minggu, 11 Desember 2022
Total denda yang terhimpun dari para pelanggar mencapai Rp 2.025.000, dan nilai itu akan disetorkan ke kas daerah.
"Para pelanggar akan dikonfirmasi oleh petugas ketika dana denda yang mereka bayarkan sudah ditransfer ke Kas Daerah melalui aplikasi WhatsApp," kata Kamil.
Baca: 11 Drone Dioperasikan untuk Pantau Pembuang Sampah Sembarangan di CFD |
Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan M Amin menjelaskan OTT dilaksanakan di Jalan Raya Lenteng Agung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jalan Raya Rawa Bambu Kecamatan Pasar Minggu, dan Jalan Warung Jati Timur Kecamatan Pancoran.
"Kami melakukan pengawasan dan penindakan (wasdak) atau operasi tangkap tangan pembuangan sampah sembarangan yang merupakan program dari Dinas Lingkungan Hidup Jakarta," ujar Amin.
Amin menambahkan kegiatan itu telah diatur dalam Pasal 130 ayat 1 Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang membuang sampah tidak pada tempat yang ditetapkan. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi warga untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id