Ilustrasi polusi udara di Jakarta. MI/Ramdani
Ilustrasi polusi udara di Jakarta. MI/Ramdani

48 Kegiatan Usaha Bikin Udara Tercemar di Jakarta

Theofilus Ifan Sucipto • 06 September 2023 03:18
Jakarta: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengungkapkan temuan razia terhadap kegiatan usaha di Ibu Kota. Puluhan diantaranya tidak taat aturan soal lingkungan.
 
"Ada 114 kegiatan usaha yang potensial penyebab pencemaran udara. Hasilnya 66 taat dan 48 sisanya tidak taat," kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 5 September 2023.
 
Sarjoko mengatakan pihaknya sudah memberi sanksi dan evaluasi bagi perusahaan yang tidak taat. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Yang tidak taat akan dikenakan sanksi administrasi, sanksi pidana, juga sanksi perdata," papar dia.
 
Baca juga: Rencana Jangka Pendek-Panjang Mereduksi Polusi DKI Telah Disusun

 
Sarjoko menegaskan pihaknya serius mengurangi polusi udara. Dinas Lingkungan Hidup DKI sudah melakukan berbagai upaya agar kesehatan masyarakat tetap terjaga.
 
"Serta melakukan pengawasan masif melalui penilaian kinerja perusahaan dalam hal status ketaatan lingkungan," tutur dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan