Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik Jakarta pada Jumat, 31 Maret 2023. Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro menjelaskan layanan ini tersedia pada pukul 08.00-14.00 WIB.
Berikut lokasi SIM keliling di Jakarta
Jakarta Timur : Mal Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mal Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diharuskan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas
Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik Jakarta pada Jumat, 31 Maret 2023. Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro menjelaskan layanan ini tersedia pada pukul 08.00-14.00 WIB.
Berikut lokasi SIM keliling di Jakarta
- Jakarta Timur : Mal Grand Cakung.
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
- Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mal Citraland
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang diperlukan dalam layanan
SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diharuskan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)