Ahli Psikologi Forensik dari Universitas Indonesia Reza Indragiri Amriel
Ahli Psikologi Forensik dari Universitas Indonesia Reza Indragiri Amriel

Psikolog Forensik UI: Kasus JIS Kompleks

Wandi Yusuf • 18 Agustus 2015 19:29
medcom.id, Jakarta: Ahli Psikologi Forensik dari Universitas Indonesia Reza Indragiri Amriel melihat kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) pelik dan rumit. Meski begitu, dia mendukung langkah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang telah membebaskan guru JIS dari dakwaan kasus kekerasan seksual di sekolah tersebut.
 
Reza mengakui awalnya sempat terguncang dan cenderung percaya sudah terjadi kekerasan seksual terhadap tiga anak hingga melaporkan dua guru JIS. Maka dari itu, dia utarakan harus dilakukan audit dari sisi kependidikan dan investigasi hukum hingga tuntas.
 
"Namun, setelah saya berkesempatan melihat hasil visum dan saya kaitkan dengan nalar keilmuan, saya menjadi yakin bahwa sodomi tidak terjadi. Kendati begitu, saya memahami kompleksitas kasus ini," kata Reza, Selasa (18/8/2015).

Menurut dia, kasus kekerasan seksual ini sebenarnya tidak ada karena yang terjadi itu adalah anak-anak mengalami kekerasan psikis dan itu tidak dilakukan oleh guru JIS, melainkan oleh orang-orang terdekatnya.
 
Ia mengaku pernah memeriksa kondisi anak-anak yang diduga mengalami kasus kekerasan seksual tersebut. Alhasil, kasus sodomi yang dituduhkan oleh dua guru JIS, yakni Ferdinan Tjong dan Neil Bantlemen tidak terjadi.
 
"Saya sempat diminta untuk menjadi saksi ahli pada persidangan dua guru JIS ini, tapi saat itu saya berhalangan hadir," ujarnya.
 
Penjelasan Reza tersebut sesungguhnya sesuai dengan bukti-bukti medis hasil pemeriksaan terhadap tiga siswa yang melaporkan kasus ini ke polisi.
 
Sesuai hasil visum dari RSCM, siswa MAK dinyatakan tidak mengalami kekerasan seksual pada lubang pelepasnya.
 
Sementara hasil pemeriksaan oleh RS KK Women and Children's Hospital, Singapura, yang melibatkan dokter bedah, dokter anestesi dan dr psikologi, menyatakan kondisi lubang pelepasan AL normal dan tidak mengalami luka.
 
Berdasarkan bukti itulah pengadilan Singapura memenangkan gugatan pencemaran nama baik Neil Bantleman, Ferdinant Tjong dan JIS terhadap DR, ibu AL.
 
Pengadilan memvonis DR untuk membayar ganti kerugian hingga 230 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp 2.3 miliar kepada Neil, Ferdi dan JIS karena terbukti menyebarkan berita fitnah dan mencemarkan nama baik ketiga pihak tersebut.
 
Sebelumnya PT Jakarta telah membebaskan Neil dan Ferdi dari semua tuduhan. Kedua guru SD di JIS tersebut juga telah keluar dari rumah tahanan di Cipinang, Jumat, 14 Agustus.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan