Jakarta: Polda Metro Jaya mengagendakan gelar rekonstruksi kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, 6, dengan tersangka YA, 33, pada Rabu, 28 Februari 2024. Proses rekonstruksi dimulai pukul 10.00 WIB.
"Iya (rekonstruksi digelar) esok," kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024.
Rovan mengungkap rekonstruksi akan digelar di kolam renang Taman Tirta Mas (Palem Indah), Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Polda Metro Jaya juga akan menggunakan ahli gestur tubuh dalam kasus kematian Dante.
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya juga telah memeriksa sebanyak 20 saksi. Saksi itu antara lain sejumlah ahli dan orang tua Dante.
Sementara tersangka YA yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Jakarta: Polda Metro Jaya mengagendakan gelar rekonstruksi kasus kematian anak
Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, 6, dengan tersangka YA, 33, pada Rabu, 28 Februari 2024. Proses
rekonstruksi dimulai pukul 10.00 WIB.
"Iya (rekonstruksi digelar) esok," kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024.
Rovan mengungkap rekonstruksi akan digelar di kolam renang Taman Tirta Mas (Palem Indah), Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Polda Metro Jaya juga akan menggunakan ahli gestur tubuh dalam kasus kematian Dante.
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya juga telah memeriksa sebanyak 20 saksi. Saksi itu antara lain sejumlah ahli dan orang tua Dante.
Sementara tersangka YA yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)