"Berdasarkan penilaian dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) maupun Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI), kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB transisi hingga 17 Januari 2021," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, melalui keterangan tertulis, Minggu, 3 Januari 2021.
Perpanjangan PSBB transisi didasari Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1295 Tahun 2020. Aturan itu menegaskan apabila tidak terjadi peningkatan kasus covid-19 secara signifikan, PSBB transisi otomatis diperpanjang selama dua pekan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau 'emergency brake policy' apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan. Indikasinya, tingkat penularan mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan.
Baca: Pasien Covid-19 di Jakarta Bertambah 1.657 Orang
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu meminta masyarakat disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Ia mengingatkan masih terjadi penularan covid-19 di Ibu Kota tetapi masih terkendali.
"Masyarakat jalankan disiplin 3M, yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, serta menjaga jarak agar dampak penyebaran covid-19 dapat kita tanggulangi bersama, terlebih setelah libur Natal dan Tahun Baru," kata Anies.
(ADN)