Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan--Medcom.id/M Sholahadhin Azhar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan--Medcom.id/M Sholahadhin Azhar.

Anies Bakal Selesaikan Raperda Reklamasi

Nur Azizah • 07 Juni 2018 13:27
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal menuntaskan dua Raperda Reklamasi yang sempat dicabut tahun lalu. Dua Raperda itu ialah Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantas Utara Jakarta (RTKS), dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
 
"Betul, nanti tahap berikutnya kita akan segera menuntaskan penyusunan Raperda," kata Anies di Pulau C Reklamasi, Jakarta Utara, Kamis, 7 Juni 2018.
 
Anies juga akan membentuk badan yang mengatur reklamasi. Hal ini berdasarkan  Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantura Jakarta. "Kita akan ikuti aturan yang ada," imbuhnya.

Sementara 932 bangunan yang disegel belum ditentukan peruntukannya. Anies berencana akan menata seluruh kawasan pesisir.
 
"Nanti kita akan menatanya lengkap. Jadi, bukan hanya Pulau C dan D. Kita akan menata seluruh kawasan pesisir Jakarta jadi perencanaannya terintegrasi bukan perencanaannya per wilayah," kata mantan Menteri Pendidikan ini.
 
Baca: Revisi Raperda Reklamasi Teluk Jakarta Mandek
 
932 bangunan yang disegel itu terdiri dari 409 unit rumah, 212 unit ruko, dan 313 unit ruko yang sekaligus dijadikan tempat tinggal. Bangunan-bangunan ini disegel lantaran melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
 
Pulau C dan D dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah selaku anak perusahaan Agung Sedayu Group. Pulau C dan D terhubung dengan daratan Jakarta melalui jembatan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan