Pabri petasan milik PT Panca Cahaya Buana Sukses yang meledak beberapa waktu lalu. Foto: ANT/ M Iqbal
Pabri petasan milik PT Panca Cahaya Buana Sukses yang meledak beberapa waktu lalu. Foto: ANT/ M Iqbal

Para ABG tak Terdaftar di Perusahaan Pabrik Petasan Maut

Deny Irwanto • 30 Oktober 2017 13:24
medcom.id, Jakarta: Polisi menemukan fakta bahwa PT Panca Cahaya Buana Sukses mempekerjakan anak di bawah umur alias ABG di pabrik petasan yang meledak beberapa waktu lalu. Ironisnya, mereka dibayar paruh waktu dan tidak terdaftar sebagai pekerja.
 
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Harry Kurniawan mengatakan, anak di bawah umur yang bekerja di sana merupakan pekerja borongan yang tidak terdaftar.
 
Baca: Polisi Temukan Potongan Tulang di TKP Ledakan Petasan 
 
"Mereka itu kerja tapi enggak rutin. Misalkan minggu ini kerja berapa hari, minggu depannya enggak kerja. Jadi, ambil job-nya rombongan dan dibayar per berapa hari kerja," kata Harry di lokasi, Senin 30 Oktober 2017.
 
Harry menjelaskan, pihaknya belum memiliki data jumlah anak di bawah umur yang bekerja di perusahaan tersebut. Manajemen pabrik hanya mendata karyawan yang rutin bekerja setiap hari.
 
"Akan terus dikoordinasikan. Karena tidak bisa langsung juga, mesti ada pemeriksaan yang komprehensif," kata Harry.
 
Sebanyak 49 orang tewas dalam insiden ledakan pabrik petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kecamatan Kosambi, Kebupaten Tangerang. Dua di antaranya meninggal saat menjalani perawatan di RSUD Tangerang.
 
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka, mereka adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya, Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto, dan tukang las Suparna Ega.

Baca: Korban Tewas Ledakan Pabrik Kembang Api Bertambah 
 
Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 junto 183 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Indra juga diduga mempekerjakan anak di bawah umur.
 
Sementara itu, untuk Egi dan Andria dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan