Ilustrasi--MI/Susanto
Ilustrasi--MI/Susanto

2 Guru JIS Divonis 11 Tahun Penjara

Antara • 25 Februari 2016 12:32
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan memvonis dua guru Jakarta Internasional School (JIS). Keduanya bakal mendekam di balik sel selama 11 tahun, terkait kasus pelecehan seksual murid sekolah internasional tersebut.
 
Putusan dijatuhkan majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Artidjo Alkostar, Anggota Majelis Suhadi dan Salman Luthan pada 24 Februari 2016. Dua guru JIS berkewarganegaraan Amerika Serikat itu bernama Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman.
 
"MA menilai kedua terdakwa terbukti (melakukan pelecehan seksual) dan memvonis 11 tahun," kata Anggota Majelis Hakim Kasasi Suhadi kepada Antara di Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Menurut Suhadi, majelis kasasi menilai pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) sudah tepat. PN Jakarta Selatan telah memvonis Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman hukuman penjara 10 tahun. Namun Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan kedua warga AS itu.
 
Atas putusan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA, dan akhirnya majelis kasasi menambah hukumannya menjadi 11 tahun penjara. Vonis MA 11 tahun ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta kedua pengajar JIS tersebut dihukum 12 tahun penjara.
 
Kasus pelecehan seksual terhadap murid JIS ini berawal laporan orang tua murid, Fransiska Lindia Warastuti, pada 15 April 2015. Fransiska melaporkan pelecehan seksual terhadap anaknya AK (6 tahun), murid TK JIS, oleh petugas kebersihan di JIS.
 
Setelah polisi melakukan pengembangan, kasus pelecehan seksual ini juga melibatkan kedua pengajar berkewarganegaraan asing.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan