Jakarta: Y, pelaku pelecehan seksual kepada anak dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada, Sabtu, 20 November 2021. Pelaku berprofesi sebagai penjual mainan dan memanfaatkan pekerjaannya untuk mencari korban.
"Saat ini lima orang yang sedang divisum ada tiga (korban). sedang kita dalami pelakunya. Modusnya, pelaku memberi mainan kepada korban lalu dipegang-pegang bagian tubuhnya," ucap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama, dalam tayangan Metro Pagi Primetime di Metro TV, Minggu, 21 November 2021.
Pelaku berjualan mainan bekas di kawasan Muara Angke. Aksinya ini telah berjalan selama sebulan terakhir.
Polisi menyita barang bukti berupa mainan bekas yang digunakan pelaku. Y dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Mentari Puspadini)
Jakarta: Y, pelaku pelecehan seksual kepada anak dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada, Sabtu, 20 November 2021. Pelaku berprofesi sebagai penjual mainan dan memanfaatkan pekerjaannya untuk mencari korban.
"Saat ini lima orang yang sedang divisum ada tiga (korban). sedang kita dalami pelakunya. Modusnya, pelaku memberi mainan kepada korban lalu dipegang-pegang bagian tubuhnya," ucap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama, dalam tayangan Metro Pagi Primetime di Metro TV, Minggu, 21 November 2021.
Pelaku berjualan mainan bekas di kawasan Muara Angke. Aksinya ini telah berjalan selama sebulan terakhir.
Polisi menyita barang bukti berupa mainan bekas yang digunakan pelaku. Y dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Mentari Puspadini)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)