Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Medcom.id/ Theo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Medcom.id/ Theo

BKD DKI Bantah Kenaikan Gaji untuk Anies

Nur Azizah • 19 Juni 2019 05:00
Jakarta: Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menepis wacana kenaikan gaji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur Nomor 879 tahun 2019. 
 
Ia menjelaskan Kepgub tersebut bukan untuk menaikkan gaji gubernur atau PNS DKI. Kepgub itu untuk menetapkan tunjangan hari raya (THR) dan tambahan penghasilan bagi pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD)
 
"Tambahan itu diberikan ketika pajak mencapai target. Itu diatur sebagai jasa prestasi, kebenaran kemarin berbarangen dengan tunjangan hari raya," ujar Chaidir ketika diklarifikasi, Selasa, 18 Juni 2019.

Chaidi menegaskan penghasilan tambahan itu hanya diberikan oleh pegawai BPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2018 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
 
"Gubernur itu memang punya hak prerogatif. Ketika dia mencapai target pendapatan maka dapat pendapatan tambahan, ada aturannya," ujar Chaidir.
 
Saat ditanya lebih lanjut Chaidir enggan berkomentar dan menyerahkan ke BPRD DKI. Sebelumnya, kenaikan gaji untuk Anies dan ASN DKI ramai diperbincangkan dan media sosial. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SCI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan