Ilustrasi ganjil genap di DKI/MI/Susanto.
Ilustrasi ganjil genap di DKI/MI/Susanto.

Polisi Tilang 5.131 Pelanggar Ganjil-genap di DKI

Hilda Julaika • 16 November 2021 10:12
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan ganjil genap (gage) di 13 ruas jalan sejak 25 Oktober 2021. Total 5.131 pengendara ditilang hingga 12 November 2021.
 
"Data sanksi tilang sebanyak 5.131 sedangkan teguran kepada 1.924 pengendara," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 November 2021.
 
Argo membeberkan tren pelanggaran gage paling banyak terjadi pada pagi hari, dengan 3.455 pengendara melanggar aturan. Kemudian, 1.676 pengendara melanggar aturan pada sore hari.

Baca: Dishub DKI Akui Ganjil Genap Belum Optimal Tekan Mobilitas Warga
 
Penerapan gage di 13 ruas jalan berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan berlaku pada Senin-Jumat. 

13 ruas jalan DKI yang menerapkan ganjil genap:

  1. Jalan Sudirman
  2. Jalan Thamrin
  3. Jalan HR Rasuna Said
  4. Jalan Fatmawati
  5. Jalan Panglima Polim
  6. Jalan Sisingamangaraja
  7. Jalan MT Haryono
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan S. Parman
  10. Jalan Tomang Raya
  11. Jalan Gunung Sahari
  12. Jalan DI Panjaitan
  13. Jalan Ahmad Yani.

"Hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers, Jumat, 22 Oktober 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan