Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan ganjil genap (gage) di 13 ruas jalan sejak 25 Oktober 2021. Total 5.131 pengendara ditilang hingga 12 November 2021.
"Data sanksi tilang sebanyak 5.131 sedangkan teguran kepada 1.924 pengendara," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 November 2021.
Argo membeberkan tren pelanggaran gage paling banyak terjadi pada pagi hari, dengan 3.455 pengendara melanggar aturan. Kemudian, 1.676 pengendara melanggar aturan pada sore hari.
Baca: Dishub DKI Akui Ganjil Genap Belum Optimal Tekan Mobilitas Warga
Penerapan gage di 13 ruas jalan berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan berlaku pada Senin-Jumat.
13 ruas jalan DKI yang menerapkan ganjil genap:
Jalan Sudirman
Jalan Thamrin
Jalan HR Rasuna Said
Jalan Fatmawati
Jalan Panglima Polim
Jalan Sisingamangaraja
Jalan MT Haryono
Jalan Gatot Subroto
Jalan S. Parman
Jalan Tomang Raya
Jalan Gunung Sahari
Jalan DI Panjaitan
Jalan Ahmad Yani.
"Hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers, Jumat, 22 Oktober 2021.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan
ganjil genap (gage) di 13 ruas jalan sejak 25 Oktober 2021. Total 5.131 pengendara ditilang hingga 12 November 2021.
"Data sanksi tilang sebanyak 5.131 sedangkan teguran kepada 1.924 pengendara," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas
Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 November 2021.
Argo membeberkan tren pelanggaran gage paling banyak terjadi pada pagi hari, dengan 3.455 pengendara melanggar aturan. Kemudian, 1.676 pengendara melanggar aturan pada sore hari.
Baca:
Dishub DKI Akui Ganjil Genap Belum Optimal Tekan Mobilitas Warga
Penerapan gage di 13 ruas jalan berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan berlaku pada Senin-Jumat.
13 ruas jalan DKI yang menerapkan ganjil genap:
- Jalan Sudirman
- Jalan Thamrin
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan MT Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S. Parman
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani.
"Hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers, Jumat, 22 Oktober 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)