Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menegaskan Ibu Kota masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. Jakarta dipastikan belum bergeser ke PPKM level 2.
"Sampai hari ini Jakarta masih masuk pada level 3," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 30 September 2021.
Ariza menekankan perubahan level PPKM menunggu keputusan pemerintah pusat. Perubahan level PPKM di Jakarta mempertimbangkan wilayah penyangga.
"DKI tidak berdiri sendiri, ada daerah penyangga ya. Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan lain-lain. Itu jadi perhatian kita bersama. Jadi, Jakarta itu tidak bisa dipisahkan dengan daerah penyangga," ucap Ariza.
Politikus Partai Gerindra itu meyakini status level dari pemerintah pusat merupakan yang terbaik. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menjalankan instruksi sesuai ketentuan.
"Apa pun keputusannya tentu sudah diteliti, dicek, dipastikan kalau itu yang terbaik," ujar Ariza.
Pernyataan Ariza tersebut merespons Wali Kota Administrasi Jakarta Timur M Anwar. Dia mengatakan seluruh wilayahnya berstatus PPKM level 1. Maksud level 1 tersebut hasil asesmen dari Kementerian Kesehatan yang berbeda dengan level PPKM.
PPKM di DKI Jakarta dengan status Level 3 berlaku pada 21 September hingga 4 Oktober 2021. Status Level 3 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali.
Baca: Wagub DKI Bantah Jaktim Terapkan PPKM Level 1
Jakarta: Wakil Gubernur
DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menegaskan Ibu Kota masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) Level 3. Jakarta dipastikan belum bergeser ke PPKM level 2.
"Sampai hari ini Jakarta masih masuk pada level 3," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 30 September 2021.
Ariza menekankan perubahan level PPKM menunggu keputusan pemerintah pusat. Perubahan level PPKM di Jakarta mempertimbangkan wilayah penyangga.
"DKI tidak berdiri sendiri, ada daerah penyangga ya. Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan lain-lain. Itu jadi perhatian kita bersama. Jadi, Jakarta itu tidak bisa dipisahkan dengan daerah penyangga," ucap Ariza.
Politikus Partai Gerindra itu meyakini status level dari pemerintah pusat merupakan yang terbaik. Pemerintah Provinsi (
Pemprov) DKI Jakarta bakal menjalankan instruksi sesuai ketentuan.
"Apa pun keputusannya tentu sudah diteliti, dicek, dipastikan kalau itu yang terbaik," ujar Ariza.
Pernyataan Ariza tersebut merespons Wali Kota Administrasi Jakarta Timur M Anwar. Dia mengatakan seluruh wilayahnya berstatus PPKM level 1. Maksud level 1 tersebut hasil asesmen dari Kementerian Kesehatan yang berbeda dengan level PPKM.
PPKM di DKI Jakarta dengan status Level 3 berlaku pada 21 September hingga 4 Oktober 2021. Status Level 3 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali.
Baca:
Wagub DKI Bantah Jaktim Terapkan PPKM Level 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)