Ada 8 titik ruas jalan yang memberlakukan ganjil-genap, salah satunya di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Metro TV
Ada 8 titik ruas jalan yang memberlakukan ganjil-genap, salah satunya di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Metro TV

Selamat Pagi Indonesia

Ganjil-Genap di 8 Ruas Jalan Jakarta Berlaku Hingga Pukul 20.00 WIB

MetroTV • 12 Agustus 2021 16:07
Jakarta: Penerapan sistem ganjil-genap di kawasan DKI Jakarta kembali berlaku mulai 12 Agustus 2021. Ada 8 titik ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap, salah satunya di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
 
“Penerapan ganjil  genap sudah dimulai sejak pukul 6 pagi dan akan berakhir pukul 20,” ujar presenter Metro TV, Nisrina Kirana, dalam tayangan Headline News, Kamis, 12 Agustus 2021.
 
Petugas gabungan kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan di 8 ruas jalan tersebut. Jalanan di hari pertama pemberlakuan ganjil-genap tampak didominasi kendaraan roda empat.

Masyarakat yang melintas juga telah menaati aturan yang berlaku, dengan memiliki plat nomor sesuai tanggal. "Dengan adanya pemberlakukan ganjil genap diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat," kata Nisrina.
 
Berikut delapan jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap:
• Jalan Jenderal Sudirman
• Jalan M.H. Thamrin
• Jalan Medan Merdeka Barat
• Jalan Majapahit
• Jalan Gajah Mada
• Jalan Pintu Besar Selatan
• Jalan Hayam Wuruk
• Jalan Jenderal Gatot Subroto.
 
(Imanuel Rymaldi Matatula)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan