Rumah rumah mewah di Jalan Siaga I RT01/05, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang terbakar--Metrotvnews.com/Ilham Wibowo
Rumah rumah mewah di Jalan Siaga I RT01/05, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang terbakar--Metrotvnews.com/Ilham Wibowo

Perampok Bakar Rumah Korban

Begini Penampakan Rumah yang Dibakar Perampok

Ilham wibowo • 25 Juni 2015 17:35
medcom.id, Jakarta: Kondisi rumah yang dibakar Dede Heriyan alias Ian, 38, hangus terbakar. Saat ini rumah di Siaga I RT01/05, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan masih terbentang garis polisi.
 
Pantauan Metrotvnews.com, garis polisi berwarna kuning tersebut terikat di pagar rumah yang hangus terbakar, Kamis (25/6/2015).
 
Begini Penampakan Rumah yang Dibakar Perampok
Bagian depan rumah yang dibakar perampok--Metrotvnews.com/Ilham Wibowo

Sementara bagian atap rumah tersebut hangus terbakar. Di bagian depan, cat tembok rumah yang berwarna cream ini masih terlihat. Di bagian depan pintu rumah masih terlihat utuh. Pintu berwarna cokelat itu tidak terbakar api. Sementara kaca di seluruh bagian rumah tampak hancur.
 
Begini Penampakan Rumah yang Dibakar Perampok
Bagian depan rumah yang dibakar perampok--Metrotvnews.com/Ilham Wibowo
 
Sebelumnya polisi menangkap pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap Ariani, 35, pekerja rumah tangga dini hari tadi, Dede Heriyan alias Ian, 38. Dia ditangkap saat terlelap tidur di rumah kerabatnya di Desa Sempu Indah Nomor 85 RT03/01, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Depok.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan Ian sempat ingin menukarkan uang dolar hasil curian. Namun tak berhasil lantaran dolar dianggap sudah kadaluwarsa. Pelaku kemudian ke Bank Indonesia dan BII, namun tetap saja uang hasil curian itu tidak berhasil ditukarkan dengan rupiah.
 
Tersangka terancam pidana kurungan 20 tahun atau maksimal seumur hidup. Ian terbukti melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain, Pasal 365 tentang perampokan, dan Pasal 187 tentang pembakaran.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan