Mobil mewah diduga bodong karena sejak kemarin si pemilik tidak bisa menunjukkan surat-surat. Foto: MTVN/M. Rodhi Aulia
Mobil mewah diduga bodong karena sejak kemarin si pemilik tidak bisa menunjukkan surat-surat. Foto: MTVN/M. Rodhi Aulia

Pemilik Mobil Mewah Diduga Bodong Diberi Waktu 2 Pekan

M Rodhi Aulia • 28 Mei 2015 13:01
medcom.id, Jakarta: Hingga saat ini, pemilik dua mobil mewah belum bisa menunjukkan surat kepemilikan ke Satuan Lalu Lintas Jakarta Utara. Polisi memberikan kesempatan kepada pemilik mobil merek Lotus Evora dan Marcedes Benz CLA 200 untuk membuktikan surat kepemilikan mobil mewah tersebut selama dua pekan.
 
"Sesuai Undang-undang Lalu Lintas, kami berikan selama 14 hari sejak diamankan," kata Kasat Lantas Jakarta Utara AKBP Sudarmanto di Kantor Laka Lantas Jakarta Utara, Jalan Gunung Sahari, Kamis (28/5/2015).
 
Mobil terjaring petugas saat Operasi Patuh Jaya 2015 di kawasan Pluit dan Kelapa Gading, Rabu 27 Mei. "Sampai saat ini, tidak ada konfirmasi. Tidak ada telepon dari mana-mana," tukas dia.

Sudarmanto menjelaskan, Lotus warna oranye dengan nomor polisi B 5 YAM itu, dikemudikan oleh Hendra Kosasih. Pria itu mengaku sebagai karyawan dan akan mengantarkan mobil tersebut ke suatu tempat.
 
Sementara Marcedes Benz CLA 200 warna silver dengan nomor polisi B 306 VAN dikemudikan oleh Michael. Menurut Sudarmanto, pihaknya memang sengaja membidik mobil mewah yang melintas di jalanan Ibu Kota, sesuai perintah Kakorlantas.
 
Menurut Sudarmanto, jika pemilik kedua mobil mewah itu tidak dapat membuktikan, maka pihaknya akan melimpahkan berkas ke reserse. Sebab, di sana akan dilakukan pengembangan, apakah mobil tersebut hasil pencurian atau penyelundupan.
 
Polisi juga mengamankan Toyota Harrier (B 2716 PR), Mitsubishi Pajero Sport (B 1223 PJI), dan tiga unit Ford Ranger nomor polisi profit tanpa surat tanda coba kendaraan (STCK). Kini, semua mobil itu berada di halaman kantor Laka Lantas Jakut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan