Jakarta: Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta diterapkan mulai hari ini. Kebijakan ini kembali diberlakukan setelah terakhir diterapkan pada 2019, sebelum pandemi covid-19.
Terdapat 13 titik baru penerapan ganjil genap di Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkapkan ganjil genap di 13 lokasi baru ini masih tahapan uji coba mulai 6-12 Juni 2022. Artinyal pelanggar belum mendapat sanksi tilang.
"Tanggal 6 Juni kita mulai uji coba. Untuk para masyarakat yang kedapatan melanggar ganjil genap pasti akan dihentikan petugas, tapi sifatnya hanya ditegur," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, seperti dikutip dari laman NTMC Polri, Minggu, 5 Juni 2022.
Baca: Ingat! Mulai 6 Juni Ada Perluasan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta
Ia menambahkan petugas di lapangan akan melakukan edukasi kepada pengendara mobil yang melanggar di titik perluasan ganjil genap. Ini juga bagian dari sosialisasi. Sementara penegakan hukum baru akan dilaksanakan pada 13 Juni 2022.
"Penegakan hukum nanti baru akan dilaksanakan pada 13 Juni," kata Sambodo.
Berikut ini 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan A Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari.
Jakarta: Pembatasan kendaraan dengan
sistem ganjil genap di 25 ruas jalan
DKI Jakarta diterapkan mulai hari ini. Kebijakan ini kembali diberlakukan setelah terakhir diterapkan pada 2019, sebelum pandemi covid-19.
Terdapat 13 titik baru penerapan
ganjil genap di Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkapkan ganjil genap di 13 lokasi baru ini masih tahapan uji coba mulai 6-12 Juni 2022. Artinyal pelanggar belum mendapat sanksi tilang.
"Tanggal 6 Juni kita mulai uji coba. Untuk para masyarakat yang kedapatan melanggar ganjil genap pasti akan dihentikan petugas, tapi sifatnya hanya ditegur," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, seperti dikutip dari laman NTMC Polri, Minggu, 5 Juni 2022.
Baca:
Ingat! Mulai 6 Juni Ada Perluasan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta
Ia menambahkan petugas di lapangan akan melakukan edukasi kepada pengendara mobil yang melanggar di titik perluasan ganjil genap. Ini juga bagian dari sosialisasi. Sementara penegakan hukum baru akan dilaksanakan pada 13 Juni 2022.
"Penegakan hukum nanti baru akan dilaksanakan pada 13 Juni," kata Sambodo.
Berikut ini 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan A Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)