Jakarta: Sebanyak 78 warga terjaring razia tertib masker dari personel gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, dan Polisi di tiga titik di Jakarta Barat (Jakbar). Mereka dikenakan sanksi kerja sosial dan denda administrasi.
"Ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat akan penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah. Demi mencegah penularan covid-19," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, seperti dikutip dari Beritajakarta.id, Jumat, 24 Desember 2021.
Menurut dia, 20 pelanggar ditemukan di Jalan Boulevard Taman Surya, Pegadungan, Kalideres. Kemudian, 52 pelanggar terjaring di Jalan Tanjung Duren Raya tepatnya di Pasar Tomang Barat, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan; dan enam pelanggar di Jalan Tomang Raya, depan Pospol Tomang, Jatipulo, Palmerah.
Baca: Anies Ingatkan Warga Patuhi Protokol Kesehatan Selama Libur Nataru
Tamo menjelaskan dari 78 pelanggar tersebut, 54 orang dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah. Sebanyak 24 orang dikenakan sanksi denda administrasi dengan total Rp 2.350.000.
"Sanksi ini untuk memberikan efek jera," jelas dia.
Jakarta: Sebanyak 78 warga terjaring razia
tertib masker dari personel gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
DKI, Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, dan Polisi di tiga titik di Jakarta Barat (Jakbar). Mereka dikenakan sanksi kerja sosial dan denda administrasi.
"Ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat akan penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah. Demi mencegah penularan
covid-19," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, seperti dikutip dari
Beritajakarta.id, Jumat, 24 Desember 2021.
Menurut dia, 20 pelanggar ditemukan di Jalan Boulevard Taman Surya, Pegadungan, Kalideres. Kemudian, 52 pelanggar terjaring di Jalan Tanjung Duren Raya tepatnya di Pasar Tomang Barat, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan; dan enam pelanggar di Jalan Tomang Raya, depan Pospol Tomang, Jatipulo, Palmerah.
Baca:
Anies Ingatkan Warga Patuhi Protokol Kesehatan Selama Libur Nataru
Tamo menjelaskan dari 78 pelanggar tersebut, 54 orang dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah. Sebanyak 24 orang dikenakan sanksi denda administrasi dengan total Rp 2.350.000.
"Sanksi ini untuk memberikan efek jera," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)