Jakarta: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menarik pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Senin, 14 September 2020. Pembatasan transisi dihapus dan dikembalikan seperti awal.
"Tidak ada pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 9 September 2020.
Menurut dia, situasi pandemi di Jakarta masuk kategori darurat. Keputusan ini telah disepakati dalam rapat gugus tugas percepatan penanganan korona di Jakarta.
"Bukan lagi PSBB transisi, tapi kita melakukan PSBB pada masa awal," kata Anies.
Baca: Pemprov DKI Tambah 200 Tempat Tidur ICU
Keputusan ini, kata dia, sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada awal pandemi. Semua pihak diminta menerapkan work from home atau bekerja dari rumah.
"Jadi prinsipnya mulai Senin, 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan WFH. Bukan kegiatan berusaha yang berhenti, tapi kegiatan berkantornya yang dihilangkan," kata Anies.
Jakarta:
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menarik pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) pada Senin, 14 September 2020. Pembatasan transisi dihapus dan dikembalikan seperti awal.
"Tidak ada pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," kata
Anies di Balai Kota
DKI Jakarta, Rabu, 9 September 2020.
Menurut dia, situasi pandemi di Jakarta masuk kategori darurat. Keputusan ini telah disepakati dalam rapat gugus tugas percepatan penanganan korona di Jakarta.
"Bukan lagi PSBB transisi, tapi kita melakukan PSBB pada masa awal," kata Anies.
Baca: Pemprov DKI Tambah 200 Tempat Tidur ICU
Keputusan ini, kata dia, sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada awal
pandemi. Semua pihak diminta menerapkan
work from home atau bekerja dari rumah.
"Jadi prinsipnya mulai Senin, 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan WFH. Bukan kegiatan berusaha yang berhenti, tapi kegiatan berkantornya yang dihilangkan," kata Anies.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)