Ilustrasi--Angkutan umum jenis metromini menunggu penumpang di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (19/11)--MI/Angga Yuniar
Ilustrasi--Angkutan umum jenis metromini menunggu penumpang di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (19/11)--MI/Angga Yuniar

Dishub Kandangkan Metromini yang Adang TransJakarta

Nur Azizah • 10 Juli 2019 12:51
Jakarta: Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengandangkan bus Metromini dengan nomor polisi B 7094 NP. Kebijakan ini sebagai sanksi setelah Metromini mengadang bus TransJakarta pada Jumat, 5 Juli 2019.
 
"Ya betul, kita sudah lakukan setop operasi kendaraan yang bersangkutan dan sekarang kendaraannya sudah dikandangkan," kata Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo saat dihubungi, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.
 
Metromini tersebut mulai dikandangkan sejak Selasa, 9 Juli 2019. Syafrin menegaskan bakal rutin menggelar operasi untuk mengecek perizinan, uji KIR hingga izin trayek.

"Begitu ada pelanggaran lalu lintas terkait angkutan umum maka yang kita tindak itu terkait kendaraan yang digunakan dan izin yang bersangkutan. Apakah ini izin trayek maupun dengan uji KIR kendaraan," ungkapnya.
 
(Baca juga: Metromini Semakin Ditinggalkan Penumpang)
 
Sebelumnya, bus TransJakarta dengan nomor bus PPD 693 rute Pasar Minggu-Tanah Abang (9D) dihalangi Metromini dengan nomor polisi B 7094 NP. Gangguan ini berlangsung ketika proses penaikan penurunan pelanggan TransJakarta di titik pemberhentian Komdak arah Pasar Minggu hingga Balai Kartini. 
 
Supir dan kondektur Metromini dilaporkan sempat mengancam pramudi TransJakarta. Direktur Utama TransJakarta Agung Wicaksono berterima kasih kepada Dishub DKI yang telah mengambil langkah tegas atas sanksi kepada Metromini. 
 
"Ini akan menjadi pelajaran bagi semua agar ke depannya hal ini tidak akan terjadi lagi, karena pemerintah bersikap tegas menegakkan peraturan," tegas Agung. 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan