Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima gerai layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) keliling pada Rabu, 21 April 2021. Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM keliling beroperasi sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lokasi layanan SIM keliling:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M Saidi Raya, Petukangan.
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM keliling diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan. Petugas bakal meminta KTP dan SIM asli, fotokopi dokumen, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan tersebut hanya diperuntukkan bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perpanjangan SIM A membutuhkan biaya Rp80.000 dan perpanjangan SIM C Rp75.000. Masyarakat yang memanfaatkan pelayanan tersebut diminta menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas
Polda Metro Jaya membuka lima gerai layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) keliling pada Rabu, 21 April 2021. Dilansir dari laman
Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM keliling beroperasi sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lokasi layanan SIM keliling:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M Saidi Raya, Petukangan.
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM keliling diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan. Petugas bakal meminta KTP dan SIM asli, fotokopi dokumen, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan tersebut hanya diperuntukkan bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perpanjangan SIM A membutuhkan biaya Rp80.000 dan perpanjangan SIM C Rp75.000. Masyarakat yang memanfaatkan pelayanan tersebut diminta menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)