Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Ibu Kota hingga 8 Februari 2021. Namun, jam operasional untuk aktivitas usaha diperpanjang dari yang sebelumnya dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.
Pelonggaran aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar. Operasional aktivitas di luar rumah ini berlaku untuk perkantoran, tempat usaha, hingga tempat makan.
"Pembatasan operasional sampai pukul 20.00 WIB," tulis Kepgub 51/2021 dikutip Media Indonesia, Senin, 26 Januari 2021.
Baca: DKI Manut Pemerintah Jam Operasional Mal dan Restoran Diperpanjang
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh menyarankan Pemprov DKI mengubah jam operasional aktivitas usaha. Nova menilai penyebaran covid-19 di Jakarta masih menghawatirkan.
"Dilihat dari penyebaran covid-19 saat ini, saya kira untuk jam operasional di Jakarta sesuai seperti yang sekarang saja. Jam operasional mal, perkantoran dan sebagainya sampai pukul 19.00 WIB,” kata Nova kepada Media Indonesia.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat 249.815 kasus covid-19 terkonfirmasi di Jakarta sejak awal pandemi hingga 24 Januari 2021. Selama lima hari belakangan, temuan kasus baru harian covid-19 di Jakarta masih di atas 3.000.
Pada 24 Januari 2021, kasus baru di Jakarta bertambah 3.512 pasien covid-19. Sementara itu, pasien sembuh dari covid-19 di Ibu Kota hanya sejumlah 2.328 orang. Data Satgas Covid-19 menunjukkan tren kasus baru harian covid-19 naik, sedangkan kasus sembuh cenderung fluktuatif.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) di Ibu Kota hingga 8 Februari 2021. Namun, jam operasional untuk aktivitas usaha diperpanjang dari yang sebelumnya dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.
Pelonggaran aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar. Operasional aktivitas di luar rumah ini berlaku untuk perkantoran, tempat usaha, hingga tempat makan.
"Pembatasan operasional sampai pukul 20.00 WIB," tulis Kepgub 51/2021 dikutip
Media Indonesia, Senin, 26 Januari 2021.
Baca:
DKI Manut Pemerintah Jam Operasional Mal dan Restoran Diperpanjang
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh menyarankan Pemprov DKI mengubah jam operasional aktivitas usaha. Nova menilai penyebaran covid-19 di Jakarta masih menghawatirkan.
"Dilihat dari penyebaran
covid-19 saat ini, saya kira untuk jam operasional di Jakarta sesuai seperti yang sekarang saja. Jam operasional mal, perkantoran dan sebagainya sampai pukul 19.00 WIB,” kata Nova kepada
Media Indonesia.
Satuan Tugas (
Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat 249.815 kasus covid-19 terkonfirmasi di Jakarta sejak awal pandemi hingga 24 Januari 2021. Selama lima hari belakangan, temuan kasus baru harian covid-19 di Jakarta masih di atas 3.000.
Pada 24 Januari 2021, kasus baru di Jakarta bertambah 3.512 pasien covid-19. Sementara itu, pasien sembuh dari covid-19 di Ibu Kota hanya sejumlah 2.328 orang. Data Satgas Covid-19 menunjukkan tren kasus baru harian covid-19 naik, sedangkan kasus sembuh cenderung fluktuatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)