Jakarta: Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menyebutkan mengklaim Ibu Kota tetap berstatus bebas rabies meski terdapat kenaikan kasus Gigitan Hewan Penularan Rabies (GHPR) pada Mei ke Juni 2023. Berdasarkan laporan dari sejumlah fasilitas kesehatan, peningkatan gigitan hewan sebanyak 206 kasus.
Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ngabila Salama menjelaskan 1.527 kasus GHPR terjadi pada Mei 2023. Sedangkan Juni 2023, jumlah GHPR sebanyak 1.733 kasus.
"Ada 1.733 kasus GHPR pada Juni 2023 di DKI Jakarta yang merupakan laporan dari total 5 RS yaitu dua rumah sakit rujukan di DKI Jakarta, 2 RSUD, dan 1 rumah sakit swasta di Jakarta" kata Ngabila Salama saat dikutip dari Antara, Minggu, 2 Juli 2023.
Ia mengatakan kasus gigitan tersebut berasal dari gigitan kucing, anjing, monyet, kera dan kelelawar. Berdasarkan data dari 194 rumah sakit (RS) dan 44 Puskesmas Kecamatan di DKI Jakarta pada 2023, tidak ada sama sekali kasus rabies positif dan kematian akibat gigitan hewan tersebut.
Ngabila menghimbau masyarakat aktif menerapkan pencegahan. Salah satunya, menghindari kontak fisik dengan hewan-hewan tersebut.
"Kami mengimbau untuk pencegahan dapat dilakukan dengan lebih pekanya anak, lansia, kelompok disabilitas, pengasuh hewan, dan masyarakat lain untuk menghindari lokasi spesifik terdapat anjing untuk menghindari gigitan," ungkap dia.
Dinkes DKI juga mengimbau masyarakat bekerjasama dengan RT setempat dalam melakukan pencegahan gigitan anjing dan kucing. Terutama di area pemukiman.
Pemilik hewan peliharaan kucing dan anjing dihimbau rutin melakukan vaksinasi rabies. Hal itu dapat dilakukan melalui koordinasi dengan penanggung jawab kesehatan hewan di setiap kantor kecamatan apabila ada program vaksinasi hewan gratis dari pemerintah.
Sejak 2004 status DKI Jakarta merupakan daerah bebas rabies yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 566/Kpts/PD.640/10/2004 tentang Pernyataan Provinsi DKI Jakarta Bebas Rabies.
Adapun sebaran kasus GHPR DKI Jakarta selama Januari-Juni 2023, mayoritas korban berasal dari luar wilayah, yaitu sebanyak 418 kasus.
Sedangkan sebaran kasus GHPR di Ibu Kota yaitu Jakarta Selatan sebanyak 154 kasus, Jakarta Pusat 156 kasus, Jakarta Barat 260 kasus, Jakarta Timur 369 kasus, dan Jakarta Utara 376.
Lalu, laporan kasus GHPR di dua rumah sakit rujukan di DKI Jakarta, yakni RSUD Tarakan sebanyak 802 kasus. Sedangkan di RSPI Sulianti Saroso sebanyak 926 kasus.
Jakarta:
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menyebutkan mengklaim Ibu Kota tetap berstatus bebas
rabies meski terdapat kenaikan kasus Gigitan Hewan Penularan Rabies (GHPR) pada Mei ke Juni 2023. Berdasarkan laporan dari sejumlah fasilitas kesehatan, peningkatan gigitan hewan sebanyak 206 kasus.
Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ngabila Salama menjelaskan 1.527 kasus GHPR terjadi pada Mei 2023. Sedangkan Juni 2023, jumlah GHPR sebanyak 1.733 kasus.
"Ada 1.733 kasus GHPR pada Juni 2023 di DKI Jakarta yang merupakan laporan dari total 5 RS yaitu dua rumah sakit rujukan di DKI Jakarta, 2 RSUD, dan 1 rumah sakit swasta di Jakarta" kata Ngabila Salama saat dikutip dari
Antara, Minggu, 2 Juli 2023.
Ia mengatakan kasus gigitan tersebut berasal dari gigitan kucing, anjing, monyet, kera dan kelelawar. Berdasarkan data dari 194 rumah sakit (RS) dan 44 Puskesmas Kecamatan di DKI Jakarta pada 2023, tidak ada sama sekali kasus
rabies positif dan kematian akibat gigitan hewan tersebut.
Ngabila menghimbau masyarakat aktif menerapkan pencegahan. Salah satunya, menghindari kontak fisik dengan hewan-hewan tersebut.
"Kami mengimbau untuk pencegahan dapat dilakukan dengan lebih pekanya anak, lansia, kelompok disabilitas, pengasuh hewan, dan masyarakat lain untuk menghindari lokasi spesifik terdapat anjing untuk menghindari gigitan," ungkap dia.
Dinkes DKI juga mengimbau masyarakat bekerjasama dengan RT setempat dalam melakukan pencegahan gigitan anjing dan kucing. Terutama di area pemukiman.
Pemilik hewan peliharaan kucing dan anjing dihimbau rutin melakukan vaksinasi rabies. Hal itu dapat dilakukan melalui koordinasi dengan penanggung jawab kesehatan hewan di setiap kantor kecamatan apabila ada program vaksinasi hewan gratis dari pemerintah.
Sejak 2004 status DKI Jakarta merupakan daerah bebas rabies yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 566/Kpts/PD.640/10/2004 tentang Pernyataan Provinsi DKI Jakarta Bebas Rabies.
Adapun sebaran kasus GHPR DKI Jakarta selama Januari-Juni 2023, mayoritas korban berasal dari luar wilayah, yaitu sebanyak 418 kasus.
Sedangkan sebaran kasus GHPR di Ibu Kota yaitu Jakarta Selatan sebanyak 154 kasus, Jakarta Pusat 156 kasus, Jakarta Barat 260 kasus, Jakarta Timur 369 kasus, dan Jakarta Utara 376.
Lalu, laporan kasus GHPR di dua rumah sakit rujukan di DKI Jakarta, yakni RSUD Tarakan sebanyak 802 kasus. Sedangkan di RSPI Sulianti Saroso sebanyak 926 kasus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ABK)