Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) Keliling pada Minggu 10 September 2023. Perpanjangan bisa dilakukan di dua lokasi ini.
Lokasi pertama yaitu Jalan Raden Inten, samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur. Sedangkan lokasi lainnya yaitu di Jakarta Barat.
"Jalan Panjang, depan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Kebon Jeruk dan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Jalan Raya Tomang, Jakarta Barat," bunyi keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya saat dikutip dari Antara, Minggu, 10 September 2023.
Waktu pelayanan SIM keliling di dua lokasi itu terbatas. Mereka buka dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling, yakni KTP dan SIM asli, serta fotokopi SIM. Kemudian, pengaju perpanjangan SIM diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, diharuskan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya tersebut sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas
Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) Keliling pada Minggu 10 September 2023. Perpanjangan bisa dilakukan di dua lokasi ini.
Lokasi pertama yaitu Jalan Raden Inten, samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur. Sedangkan lokasi lainnya yaitu di Jakarta Barat.
"Jalan Panjang, depan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Kebon Jeruk dan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Jalan Raya Tomang, Jakarta Barat," bunyi keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya saat dikutip dari
Antara, Minggu, 10 September 2023.
Waktu pelayanan
SIM keliling di dua lokasi itu terbatas. Mereka buka dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling, yakni KTP dan SIM asli, serta fotokopi SIM. Kemudian, pengaju perpanjangan SIM diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, diharuskan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya tersebut sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)