Jakarta: Aparatur sipil negara (ASN) di DKI didorong menggunakan transportasi umum. Hal itu dinilai lebih efisien mengatasi kemacetan daripada menerapkan pengaturan jam kerja.
"Kalau saya lebih cenderung kepada ASN ini ada pembatasan penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum," kata anggota DPRD DKI Gembong Warsono di Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.
Diri menilai kebijakan pengaturan jam kerja ASN tidak berdampak mengurai kemacetan Jakarta secara signifikan mengatasi kemacetan. Hal berbeda jika dibandingkan dengan mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum.
Menurut dia, kewajiban ASN menggunakan kendaraan umum memiliki dampak cukup luas. Selain mengurani penggunaan kendaraan pribadi, hal itu juga menumbuhkan budaya naik angkutan umum dan dapat ditiru masyarakat.
"Namun demikian, fasilitas di setiap transposisi umum harus layak digunakan agar masyarakat bisa nyaman dan aman," jelas dia.
Pemprov DKI Jakarta bakal melakukan uji coba pengaturan jam masuk kerja. Uji coba dilakukan di lingkungan pemerintahan.
Pengaturan jam masuk dibagi ke dalam dua kelompok. Yakni, pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB.
"Jadi, tahap awal pengaturan jam masuk kerja untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu. Kita akan uji coba di sini, sambil evaluasi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (10/7).
Namun belum diketahui uji coba tersebut dilakukan. Sebab, masih didiskusikan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta.
"Ini masih didiskusikan dengan segera. Masih kami komunikasikan dengan BKD, untuk kita uji coba, masih dibahas," ujar Syafrin. (MI/Mohamad Farhan Zuhri)
Jakarta: Aparatur sipil negara (
ASN) di DKI didorong menggunakan transportasi umum. Hal itu dinilai lebih efisien mengatasi kemacetan daripada menerapkan pengaturan jam kerja.
"Kalau saya lebih cenderung kepada ASN ini ada pembatasan penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum," kata anggota
DPRD DKI Gembong Warsono di Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.
Diri menilai kebijakan pengaturan jam kerja ASN tidak berdampak mengurai kemacetan Jakarta secara signifikan mengatasi
kemacetan. Hal berbeda jika dibandingkan dengan mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum.
Menurut dia, kewajiban ASN menggunakan
kendaraan umum memiliki dampak cukup luas. Selain mengurani penggunaan kendaraan pribadi, hal itu juga menumbuhkan budaya naik angkutan umum dan dapat ditiru masyarakat.
"Namun demikian, fasilitas di setiap transposisi umum harus layak digunakan agar masyarakat bisa nyaman dan aman," jelas dia.
Pemprov DKI Jakarta bakal melakukan uji coba pengaturan jam masuk kerja. Uji coba dilakukan di lingkungan pemerintahan.
Pengaturan jam masuk dibagi ke dalam dua kelompok. Yakni, pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB.
"Jadi, tahap awal pengaturan jam masuk kerja untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu. Kita akan uji coba di sini, sambil evaluasi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (10/7).
Namun belum diketahui uji coba tersebut dilakukan. Sebab, masih didiskusikan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta.
"Ini masih didiskusikan dengan segera. Masih kami komunikasikan dengan BKD, untuk kita uji coba, masih dibahas," ujar Syafrin.
(MI/Mohamad Farhan Zuhri) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)