"Pada saat ditangkap, memang sedang terjadi pengoplosan," ungkap Kapolsek Pamulang, Komisaris Doddy Ferdinand Sanjaya, di Polsek Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (16/5/2014).
Tersangka JK, 44 dan IPN, 28 diciduk saat melakukan pengoplosan gas dari tabung 3 kilogram (subsidisi) ke 12 kilogram di ruko mereka, di Jalan Arjuna Kelurahan Pondok Benda Kecamatan Pamulang. Dia menjelaskan sejumlah es batu sedang diletakkan di atas sebuah tabung gas 12 kilogram untuk proses pengoplosan.
Pada penangkapan tersebut, turut diamankan lima buah selang regulator beserta alat suntik.
"Kita juga temukan 15 tabung gas 12 kilogram, dan 26 tabung 3 kilogram," kata Doddy.
Bedasarkan pengakuan tersangka, mereka baru beroperasi selama empat bulan. Tabung-tabung itu didapatkan dengan cara mengecer dan dijual kembali dengan eceran.
Tersangka juga mengaku untuk setiap tabung 12 kilogram mendapat keuntungan Rp20 ribu-Rp25 ribu. Padahal, dalam sehari, tersangka bisa menjual tabung 12 kilogram sebanyak 10-15 tabung.
Kedua tersangka terancam Pasal 55 subsider Pasal 53 Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Pidana penjara paling lamaa 5 tahun, denda Rp50 miliar," pungkas Doddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id