Polisi menilang odong-odong----MTVN/Arga
Polisi menilang odong-odong----MTVN/Arga

Beredar di Jalan Raya, Odong-odong Kena Tilang

Arga sumantri • 08 Januari 2016 11:54
medcom.id, Jakarta: Polisi menindak mobil odong-odong saat melintas di Jalan Raya Pasar Minggu, depan Gedung Robinson, Jakarta Selatan. Odong-odong ditilang lantaran menyalahi aturan beroperasi.
 
Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Purwanta menjelaskan, odong-odong itu ditindak saat polisi melakukan kegiatan operasi penindakan guna menekan kecelakaan dan kendaraan bermotor yang melawan arah.
 
"Untuk odong-odong ini seharusnya ada di obyek wisata, bukan jalur utama. Apalagi mereka membawa balita," ujar Purwanta dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (8/1/2016).

Purwanta mengimbau pemilik odong-odong tak lagi beroperasi di jalan raya. Sebab, peruntukkan odong-odong mestinya ada di lokasi-lokasi wisata. Belum lagi, kondisi mobil odong-odong tak memenuhi standar kendaraan beroperasi di jalan raya.
 
Purwanta menerangkan, odong-odong yang bernomor polisi B 1611 EMC itu membahayakan penumpang maupun pengendara lain. Penindakan dilakukan guna memberikan efek jera. "Serta antisipasi kecelakaan lalu lintas," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan