Perubahan status PPKM Ibu Kota tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022. Dalam Inmendagri itu dijelaskan penetapan level berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan covid-19.
Penetapan status level PPKM juga berpedoman pada indikator capaian total vaksinasi dosis pertama serta vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 persen dari target vaksinasi. Bagi Anda yang ingin masuk ke mal Jakarta atau sekadar makan di restoran dan kafe, berikut aturan terbarunya:
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Status PPKM di Jakarta Naik Menjadi Level 2
Aturan PPKM level 2 untuk kafe dan restoran di Jakarta:
1. Restoran atau kafe baik yang ada di lokasi terbuka atau dalam mal diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB2. Restoran atau kafe yang beroperasi malam hari diizinkan mulai pukul 18.00 hingga 00.00 WIB
3. Kapasitas maksimal pengunjung sebesar 50 persen.
Aturan PPKM level 2 untuk mal di Jakarta:
1. Jam operasional mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan diizinkan hingga pukul 21.00 WIB2. Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas 70 persen dan hanya pengunjung kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi
3. Anak-anak dibawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk dengan pendampingan orang tua
4. Kapasitas maksimal pengunjung sebesar 50 persen.
Baca: Mengintip Pelaksanaan Hari Kedua PTM di Jakarta