Petugas menangkap tahanan yang kabur/Medcom.id/Christian
Petugas menangkap tahanan yang kabur/Medcom.id/Christian

Buntut 16 Tahanan Kabur, 4 Anggota Polsek Metro Tanah Abang Dipenjara

Christian • 23 Februari 2024 15:04
Jakarta: Sebanyak empat anggota posek Metro Tanah Abang menjalani sanksi penempatan khusus di Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka diberi sanksi buntut kaburnya 16 tahanan dari Polres Metro Jakarta Pusat.
 
“Mereka ditempatkan dipenempatan khusus dalam rangka pemeriksaan hingga 14 hari ke depan,” ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulisnya, Jumat 23 Februari 2024.
 
Keempat anggota diberikan sanksi setelah pemeriksaan intensif. Pemeriksaan dilakukan Propam setelah 16 tahanam Polsek Tanah Abang kabur.
 
Baca: 16 Tahanan Polsek Metro Tanah Abang Butuh 3 Minggu Jebol Terali

Berikut adalah nama petugas Polsek Tanah Abang yang diberikan sanksi penempatan khusus:
  1. Aiptu ST, jabatan Katim Jaga Tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
  2. Brigadir MS, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
  3. Brigadir SY, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian mengijinkan masuk tersangka RA diluar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan.
  4. Aiptu SP, jabatan PS. Kaur Tahti Polsek Tanah Abang, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.
"Terhadap ke-4 anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi," pungkas Susatyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan