Jakarta: Pelaksana tugas (Plt) Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah Riyadi mengatakan keinginan menjual saham PT Delta Djakarta Tbk sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UDD) 1945. Negara berkewajiban melindungi segenap warga negara.
"Salah satu bentuk perlindungan yang wajib diberikan oleh negara kepada warganya adalah perlindungan kesehatan," ujar Riyadi dalam diskusi virtual, Rabu, 10 Maret 2021.
Dia menekankan produk PT Delta Djakarta merupakan minuman keras (miras). Berdasarkan pendapat ahli kesehataan, minuman beralkohol dapat mengganggu kesehatan.
Selain itu, miras tidak memberikan dampak yang positif untuk arah pembangunan Ibu Kota. Terutama, dalam membangun layanan publik yang terbaik.
"Ini produk tidak ada hubungan pelayanan dasar, tidak ada hubungan dengan arah pembangunan, kemudian dari sisi kesehatan dianggap tidak bersahabat dengan kesehatan," kata dia.
Baca: Pemprov DKI Bakal Setor Kajian Penjualan Saham Perusahaan Bir Delta
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebut pendapatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sangat tinggi dari kepemilikan saham di PT Delta Djakarta, Tbk. Prasetyo tidak setuju Pemprov DKI melepas saham di perusahaan bir tersebut.
"Laporan yang saya terima PT Delta (PT Delta Djakarta Tbk) telah menyumbang dividen ke komponen pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dalam APBD tahun 2019 DKI Jakarta sebesar Rp100,4 miliar," kata Prasetyo melalui akun Instagram miliknya, @prasetyoedimarsudi, Jumat, 5 Maret 2021.
Menurut dia, dividen itu merupakan yang terbesar kedua setelah PT Bank DKI. Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu menyumbang pendapatan DKI sebesar Rp240 miliar.
Jakarta: Pelaksana tugas (Plt) Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah Riyadi mengatakan keinginan menjual saham
PT Delta Djakarta Tbk sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UDD) 1945. Negara berkewajiban melindungi segenap warga negara.
"Salah satu bentuk perlindungan yang wajib diberikan oleh negara kepada warganya adalah perlindungan kesehatan," ujar Riyadi dalam diskusi virtual, Rabu, 10 Maret 2021.
Dia menekankan produk PT Delta Djakarta merupakan minuman keras (miras). Berdasarkan pendapat ahli kesehataan, minuman beralkohol dapat mengganggu kesehatan.
Selain itu, miras tidak memberikan dampak yang positif untuk arah pembangunan Ibu Kota. Terutama, dalam membangun layanan publik yang terbaik.
"Ini produk tidak ada hubungan pelayanan dasar, tidak ada hubungan dengan arah pembangunan, kemudian dari sisi kesehatan dianggap tidak bersahabat dengan kesehatan," kata dia.
Baca:
Pemprov DKI Bakal Setor Kajian Penjualan Saham Perusahaan Bir Delta
Sementara itu, Ketua
DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebut pendapatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sangat tinggi dari kepemilikan saham di PT Delta Djakarta, Tbk. Prasetyo tidak setuju Pemprov DKI melepas saham di perusahaan bir tersebut.
"Laporan yang saya terima PT Delta (PT Delta Djakarta Tbk) telah menyumbang dividen ke komponen pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dalam APBD tahun 2019
DKI Jakarta sebesar Rp100,4 miliar," kata Prasetyo melalui akun Instagram miliknya, @prasetyoedimarsudi, Jumat, 5 Maret 2021.
Menurut dia, dividen itu merupakan yang terbesar kedua setelah PT Bank DKI. Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu menyumbang pendapatan DKI sebesar Rp240 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)