Jakarta: Polisi menetapkan pengemudi mobil dinas Satpol PP berinisial AH, 44, sebagai tersangka penabrakan. Kecelakaan yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) itu terjadi di Flyover Yos Sudarso, Jakarta Utara, pada Jumat, 24 November 2023.
AH telah ditahan. Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto menyebut tersangka yang mengemudikan mobil merupakan anggota Satpol PP Kecamatan Cilincing.
"Saat ini, pengemudi yang kami jadikan tersangka kami tahan di Rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Utara. Benar, berdasarkan hasil pemeriksaan, pengemudi tersebut merupakan seorang PNS Satpol PP yang berdinas di Kecamatan Cilincing," kata Edy ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Senin, 27 November 2023.
Dalam kejadian ini, korban tewas bertambah menjadi dua orang. Sebelumnya, satu korban seorang pengemudi ojek online tewas usai ditabrak hingga terpental dan jatuh dari flyover.
"Di TKP satu orang (meninggal) terus kemudian meninggal dunia di RS satu orang, luka-luka ada lima orang. Jadi yang sempat dirawat di RS Koja terus kemudian meninggal dunia merupakan penumpang dan anggota Satpol PP," kata Edy.
Sementara itu, penetapan tersangka dilakukan usai polisi melakukan olah TKP dan meningkatkan ke penyidikan. Berdasarkan alat bukti yang sah, pengemudi mobil Satpol PP ditetapkan sebagai tersangka.
AH dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. AH terancam pidana paling lama 6 tahun penjara.
Jakarta: Polisi menetapkan pengemudi mobil dinas
Satpol PP berinisial AH, 44, sebagai tersangka penabrakan. Kecelakaan yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) itu terjadi di Flyover Yos Sudarso, Jakarta Utara, pada Jumat, 24 November 2023.
AH telah ditahan. Kasat Lantas
Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto menyebut tersangka yang mengemudikan mobil merupakan anggota Satpol PP Kecamatan Cilincing.
"Saat ini, pengemudi yang kami jadikan tersangka kami tahan di Rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Utara. Benar, berdasarkan hasil pemeriksaan, pengemudi tersebut merupakan seorang PNS Satpol PP yang berdinas di Kecamatan Cilincing," kata Edy ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Senin, 27 November 2023.
Dalam kejadian ini, korban tewas bertambah menjadi dua orang. Sebelumnya, satu korban seorang pengemudi ojek online tewas usai ditabrak hingga terpental dan jatuh dari flyover.
"Di TKP satu orang (meninggal) terus kemudian meninggal dunia di RS satu orang, luka-luka ada lima orang. Jadi yang sempat dirawat di RS Koja terus kemudian meninggal dunia merupakan penumpang dan anggota Satpol PP," kata Edy.
Sementara itu, penetapan tersangka dilakukan usai polisi melakukan olah TKP dan meningkatkan ke penyidikan. Berdasarkan alat bukti yang sah, pengemudi mobil Satpol PP ditetapkan sebagai tersangka.
AH dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. AH terancam pidana paling lama 6 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)