Kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, dipenuhi peseda kendati CFD tak diterapkan, Minggu, 26 Juli 2020. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, dipenuhi peseda kendati CFD tak diterapkan, Minggu, 26 Juli 2020. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Kawasan Sudirman-Thamrin Masih Jadi Primadona

Kautsar Widya Prabowo • 26 Juli 2020 09:29
Jakarta: Kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, masih menjadi primadona bagi masyarakat Jakarta yang suka berolahraga. Pada kawasan ini sejatinya hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) tidak diberlakukan. 
 
Pantauan Medcom.id, sejak pukul 07.30 WIB, Minggu, 26 Juli 2020, ribuan pesepeda masih mendominasi dibandingkan pejalan kaki. Pemerintah telah membagi dua lajur yang dapat digunakan untuk masyarakat berolahraga dan kendaraan bermotor.
 
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, Bernad, menegaskan masyarakat diwajibkan untuk menggunakan masker saat beraktivitas di Kawasan Sudirman-Thamrin. Sanksi sosial dan administrasi akan diganjar bagi masyarakat yang tidak tertib. 

"Satpol PP mengawasi dan menindak bagi yang tidak pakai masker, kami tindak, denda Rp250 ribu dan sanksi sosial," ujar Bernad di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu, 26 Juli 2020. 
 
Sejumlah petugas Satpol PP disiagakan di beberapa titik di Kawasan Sudirman-Thamrin. Petugas akan menggiring masyarakat yang kedapatan tidak menggenakan masker ke pos pantau. 
 
Ia menegaskan tidak akan menoleransi masyarakat yang tidak tertib menaati protokol kesehatan pencegahan covid-19. Masyarakat yang hanya menggunakan masker di dagu ikut ditindak.
 
Baca: DKI Siapkan 30 Titik Kawasan Khusus Pesepeda
 
Bernad meminta kesadaran masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan  saat beolahraga. Ia telah memerintahkan jajaranya untuk menegur masyarakat yang berkerumun. Imbas peraturan itu trotoar Bundaran HI tidak lagi digunakan masyarakat untuk berkerumun. 
 
"Karena terlalu ramai itu rentan penyebaran virus (korona)," tutur dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan