Ilustrasi PSBB/Medcom.id/Zaenal.
Ilustrasi PSBB/Medcom.id/Zaenal.

Langgar Protokol Kesehatan, 8 Restoran di DKI Ditutup

Kautsar Widya Prabowo • 15 September 2020 15:46
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menemukan sejumlah rumah makan yang melanggar protokol kesehatan. Pelanggaran terjadi pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II, Senin, 14 September 2020.
 
"Saya pikir ini masih relatif sedikit, karena hanya sekitar delapan (rumah makan)," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 15 September 2020. 
 
Salah satu pelanggaran yang dilakukan yakni tak membatasi jumlah pengunjung restoran. Pasal 12 Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan covid-19, mengatur jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas maksimal.

"Kemudian kita lakukan tindakan ditutup dulu (1×24 jam)," kata Arifin.
 
Baca: Kantor Pelanggar Batas Karyawan Selama PSBB Jilid II Pasti Ditutup
 
Restoran yang ditutup mayoritas berada di wilayah Jakarta Timur. Mulai dari rumah makan kaki lima di pinggir jalan hingga di dalam gedung.
 
Arifin menyebut tindakan tegas dilakukan jajarannya untuk mencegah terjadinya penularan covid-19. Diperlukan kesadaran dari setiap individu untuk menaati protokol kesehatan.
 
"(Ini untuk) melindungi seluruh warga dari terpaparnya covid-19, upaya-upaya ini perlu dukungan dari semua pihak," kata Arifin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan