Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggencarkan razia penerapan protokol kesehatan (prokes). Sanksi tegas berupa denda hingga pemberhentian sementara tempat usaha.
"Laporan harian pada 22 Oktober 2021 pukul 18.00 WIB, operasional satu tempat makan dan minum serta dua tempat usaha lainnya diberhentikan sementara," tulis data Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Sabtu, 23 Oktober 2021.
Satpol PP menindak beragam pelanggaran seperti pelanggaran penggunaan masker, pelanggaran restoran, perkantoran, dan tempat usaha. Jutaan rupiah terkumpul dari sanksi denda.
"Total denda sebesar Rp2.650.000," bunyi data itu.
Satpol PP berharap masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan covid-19.
Baca: Kasus Covid-19 DKI Bertambah 116 pada 23 Oktober
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh perangkat pemerintah meningkatkan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di tengah masyarakat. Apalagi, kasus covid-19 masih terus bertambah.
"Percuma kita membuat sebuah kebijakan tetapi di bawah tidak berjalan," kata Jokowi di Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juni 2021.
Salah satu meningkatkan pengawasan prokes dengan menggelar sidak. Jokowi mengatakan sidak untuk memastikan prokes dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung baik. Kepala Negara meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota memastikan PPKM di wilayahnya berlangsung maksimal.
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggencarkan razia penerapan
protokol kesehatan (prokes). Sanksi tegas berupa denda hingga pemberhentian sementara tempat usaha.
"Laporan harian pada 22 Oktober 2021 pukul 18.00 WIB, operasional satu tempat makan dan minum serta dua tempat usaha lainnya diberhentikan sementara," tulis data Pemerintah Provinsi
(Pemprov) DKI Jakarta, Sabtu, 23 Oktober 2021.
Satpol PP menindak beragam pelanggaran seperti
pelanggaran penggunaan masker, pelanggaran restoran, perkantoran, dan tempat usaha. Jutaan rupiah terkumpul dari sanksi denda.
"Total denda sebesar Rp2.650.000," bunyi data itu.
Satpol PP berharap masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan covid-19.
Baca:
Kasus Covid-19 DKI Bertambah 116 pada 23 Oktober
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh perangkat pemerintah meningkatkan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di tengah masyarakat. Apalagi, kasus covid-19 masih terus bertambah.
"Percuma kita membuat sebuah kebijakan tetapi di bawah tidak berjalan," kata Jokowi di Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juni 2021.
Salah satu meningkatkan pengawasan prokes dengan menggelar sidak. Jokowi mengatakan sidak untuk memastikan prokes dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung baik. Kepala Negara meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota memastikan PPKM di wilayahnya berlangsung maksimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)