ilustrasi/MI
ilustrasi/MI

Melanggar PPKM Darurat, 4 Tempat Makan di Tanjung Priok Ditutup Sementara

Yurike Budiman • 20 Juli 2021 02:56
Jakarta: Sejumlah tempat makan di Tanjung Priok, Jakarta Utara ditutup sementara. Mereka melanggar aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
 
Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok Evita Wahyu Pancawati mengatakan ada empat tempat makan dan satu warung jamu di Jalan Enggano Raya, Tanjung Priok, yang ditutup sementara. Mereka terbukti melayani makan di tempat.
 
"Para pedagang didapati masih melayani pembeli untuk makan di tempat. Selain itu, ada yang masih beraktivitas di atas jam operasional yang telah ditentukan," kata Evita saat dihubungi, Senin, 19 Juli 2021.

Evita langsung memberi sanksi kepada para pelanggar untuk memberikan efek jera. Ia berharap kejadian ini dapat meningkatkan kedisplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan covid-19 di masa PPKM darurat. 
 
Baca: Kasus Covid-19 Mulai Menurun, 34.257 Orang per Hari
 
"Atas pelanggaran yang mereka lakukan maka kami berikan sanksi tegas dengan melakukan penghentian sementara kegiatan selama 2x24 jam," ujarnya. 
 
Jajaran Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok berkolaborasi dengan unsur TNI dan Polri mengintensifkan pengawasan dan penindakan. Pengawasan dilakukan pada tempat usaha, rumah makan, dan kafe. 
 
"Kami akan turun ke lapangan dan berkeliling ke sejumlah lokasi yang rawan terjadinya pelanggaran," kata Evita. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan