Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memiliki cara lain untuk menutup usaha Alexis. Ia memilih untuk tidak melibatkan pasukan keamanan.
"Ini yang ingin saya tegaskan, kami tidak kirim pasukan. Kami kirim secarik kertas," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Maret 2018.
Anies telah mengirimkan surat keputusan yang menyatakan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel telah dicabut. PT Grand Ancol Hotel menaungi Hotel dan Spa Alexis, Karaoke 4Play, bar, dan restoran.
"Kami kirim selembar kertas keputusan bahwa TDUP saudara dicabut. Titik. Taati itu. Karena wewenang itu ada pada surat tadi," ungkapnya.
Baca: Anies Temukan Prostitusi dan Perjudian di Alexis
Bila Alexis acuh dan tidak mentaati aturan Pemprov, Anies bersikukuh tak akan mengirimkan pasukan. Ia akan kembali mengirim secarik kertas.
"Kita kirimnya selembar kertas yang di situ ada wewenang Pemprov untuk menegakkan Perda," imbuh Mantan Menteri Pendidikan itu.
Jumat, 23 Maret 2018 Anies mencabut enam TDUP PT Grand Ancol Hotel. Dantaranya ialah TDUP Nomor 596/2013, TDUP 3561/2013, TDUP karaoke, restoran, bar, dan hotel.
Mantan Rektor Universitas Paramadina ini memberikan PT Grand Ancol Hotel lima kali 24 jam semenjak surat itu dikeluarkan. Artinya, seluruh kegiatan tempat hiburan di bawah naungan PT Grand Ancol Hotel harus dihentikan, Rabu, 28 Maret 2018.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GNGM3RQk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memiliki cara lain untuk menutup usaha Alexis. Ia memilih untuk tidak melibatkan pasukan keamanan.
"Ini yang ingin saya tegaskan, kami tidak kirim pasukan. Kami kirim secarik kertas," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Maret 2018.
Anies telah mengirimkan surat keputusan yang menyatakan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel telah dicabut. PT Grand Ancol Hotel menaungi Hotel dan Spa Alexis, Karaoke 4Play, bar, dan restoran.
"Kami kirim selembar kertas keputusan bahwa TDUP saudara dicabut. Titik. Taati itu. Karena wewenang itu ada pada surat tadi," ungkapnya.
Baca: Anies Temukan Prostitusi dan Perjudian di Alexis
Bila Alexis acuh dan tidak mentaati aturan Pemprov, Anies bersikukuh tak akan mengirimkan pasukan. Ia akan kembali mengirim secarik kertas.
"Kita kirimnya selembar kertas yang di situ ada wewenang Pemprov untuk menegakkan Perda," imbuh Mantan Menteri Pendidikan itu.
Jumat, 23 Maret 2018 Anies mencabut enam TDUP PT Grand Ancol Hotel. Dantaranya ialah TDUP Nomor 596/2013, TDUP 3561/2013, TDUP karaoke, restoran, bar, dan hotel.
Mantan Rektor Universitas Paramadina ini memberikan PT Grand Ancol Hotel lima kali 24 jam semenjak surat itu dikeluarkan. Artinya, seluruh kegiatan tempat hiburan di bawah naungan PT Grand Ancol Hotel harus dihentikan, Rabu, 28 Maret 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)