Kosan Deudeuh Alfi Sahrin di Tebet. (Foto: Arga Sumantri)
Kosan Deudeuh Alfi Sahrin di Tebet. (Foto: Arga Sumantri)

Indekos Liar di Ibu Kota Harus Dibongkar!

Al Abrar • 21 April 2015 19:01
medcom.id, Jakarta: Bangunan di Tebet Utara seperti kos-kosan Deudeuh Alvi Sahrin diketahui tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan indekos yang berada di RT07/10 nomor 15C itu berada di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH).
 
Pengamat Tata Kota Yayat Supriyatna mengatakan, indekos ataupun bangunan yang menyalahi aturan harus segera dibongkar. Jangan sampai pelanggaran Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dibiarkan berlarut-larut.
 
"Ya harus dibongkar, apalagi sampai tak memiliki IMB, kan sudah ada Perda soal bangunan," kata Yayat kepada Metrotvnews.com melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa (21/4/2015).

Yayat heran banyak bangunan indekos di Tebet Utara dapat berdiri padahal tidak punya IMB. Apalagi hingga berdiri di atas ruang hijau.
 
"Siapa yang kasih izin dan dapat mendirikan? dan ini yang menjadi pertanyaan, dan ini harus dilakukan pendataan kembali," tukas dia.
 
Pemerintah harus segera membongkar bangunan liar yang terdata. Pembongkaran bisa segera dilakukan oleh Dinas Penataan Kota jika bangunan tersebut memang berdiri diatas RTH. Sementara untuk yang tidak memiliki IMB, bisa dilakukan penyegelan dan pembongkaran oleh dinas terkait.
 
"Kalau tidak mengurus IMB-nya bisa disegel ampai IMB-nya keluar. Dan jika tidak bisa dilakukan pembongkaran," kata dosen Universitas Trisakti ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan