medcom.id, Jakarta: Bocah yang diduga korban kekerasan seksual inisial AK (6) memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus kekerasan seksual di Jakarta Internasional School (JIS) dengan terdakwa Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong melalui teleconference.
Sidang dimulai sekira pukul 10.00 WIB. AK mendapat giliran pertama memberikan keterangan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut. Sidang yang diketuai Hakim Nur Aslam Bustaman berlangsung tertutup, dengan pertimbangan AK masih di bawah umur.
Pantauan di ruang sidang saat rehat, tiga unit televisi ukuran 50 inch menghadap ke majelis hakim, pengacara terdakwa dan jaksa penuntut umum. Sidang selanjutnya akan mendengarkan keterangan orangtua AK, inisial T.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan