Ilustrasi penindakan pelanggaran lalu lintas. (Medcom.id)
Ilustrasi penindakan pelanggaran lalu lintas. (Medcom.id)

7.320 Pelanggar Ditegur Selama 3 Hari Operasi Patuh Jaya

Antara • 13 Juli 2023 11:10
Jakarta: Polda Metro Jaya menyebut telah menegur ribuan pelanggar lalu lintas selama tiga hari Operasi Patuh Jaya 2023, sejak Senin, 10 Juli 2023. Selain itu, sebanyak 1.358 pelanggar pun diberi tindakan tilang.
 
"Sebanyak 7.320 pelanggaran sudah diberi teguran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.
 
Trunoyudo memerinci jumlah teguran, yakni pada hari pertama 2.436 perkara. Hari kedua 2.560 perkara dan hari ketiga 2.324 perkara.

Selain itu, pihaknya juga menindak 1.358 pelanggar lalu lintas. Hari pertama sebanyak 517 perkara.
 
"Hari kedua 345 perkara dan hari ketiga 496 perkara," ujar Trunoyudo.
Baca: Sahroni Harap Operasi Patuh Jaya Tekan Permasalahan Lalu Lintas

Dia mengungkap jenis pelanggaran terbanyak yang dikenakan tilang untuk kendaraan motor roda dua. Yakni sebanyak 370 tidak menggunakan helm dan 373 melawan arus.
 
"Untuk pelanggaran kendaraan roda empat sebanyak 420 pelanggaran tidak menggunakan safety belt (sabuk keselamatan), 29 pelanggaran berkendara melebihi kecepatan, dan 22 pelanggaran bermain ponsel saat mengemudi," papar dia.
 
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengerahkan 2.938 personel gabungan dalam Operasi Patuh Jaya 2023 yang berlangsung selama periode 10-23 Juli 2023. Terdapat 14 sasaran target Operasi Patuh Jaya 2023, yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler (ponsel) saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM).
 
Selanjutnya tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan dan kendaraan yang memasang rotator atau sirene tidak sesuai aturan. Kemudian, sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan berboncengan lebih dari satu orang.
 
Selain itu sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan menertibkan kendaraan yang menggunakan pelat dengan nomor akhir RFS/RFP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan