Jakarta: Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai tipe A Tanjung Priok, telah melakukan pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak terkait dalam perkara dugaan tindak pidana dan perbuatan melawan hukum dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui pelabuhan Tanjung Priok.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik Kejati DKI Jakarta menemukan satu unit kontainer 40 fit yang di dalamnya terdapat 1.835 karton minyak goreng kemasan merk tertentu yang akan diekspor ke negara tujuan Hongkong.
"Bahwa benar pada hari ini, tim penyidik yang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan kontainer yang berisi beberapa kardus minyak goreng yang siap diekspor,” ujar Kapuspenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam program Metro Siang di Metro Tv, Jumat, 18 Maret 2022.
Tim penyidik melaporkan kepada pihak kantor Pelayanan Utama Bea Cukai tipe A Tanjung Priok terhadap temuan satu unit kontainer untuk diamankan dan tidak dikeluarkan dari terminal kontainer sampai dengan proses hukum selesai.
Pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan ini terkait dengan pemberantasan mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi. Hal ini memberikan dampak terhadap perekonomian negara secara langsung dengan terjadinya minyak goreng di sejumlah daerah. (Alifiah Nurul Rahmania)
Jakarta: Tim penyidik
Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Utama
Bea Cukai tipe A Tanjung Priok, telah melakukan pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak terkait dalam perkara dugaan tindak pidana dan perbuatan melawan hukum dalam proses distribusi
minyak goreng kemasan yang diekspor melalui pelabuhan Tanjung Priok.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik Kejati DKI Jakarta menemukan satu unit kontainer 40 fit yang di dalamnya terdapat 1.835 karton minyak goreng kemasan merk tertentu yang akan diekspor ke negara tujuan Hongkong.
"Bahwa benar pada hari ini, tim penyidik yang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan kontainer yang berisi beberapa kardus minyak goreng yang siap diekspor,” ujar Kapuspenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam program Metro Siang di Metro Tv, Jumat, 18 Maret 2022.
Tim penyidik melaporkan kepada pihak kantor Pelayanan Utama Bea Cukai tipe A Tanjung Priok terhadap temuan satu unit kontainer untuk diamankan dan tidak dikeluarkan dari terminal kontainer sampai dengan proses hukum selesai.
Pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan ini terkait dengan pemberantasan mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi. Hal ini memberikan dampak terhadap perekonomian negara secara langsung dengan terjadinya minyak goreng di sejumlah daerah. (
Alifiah Nurul Rahmania)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)