Ilustrasi warga beraktivitas dengan taat protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19. Antara/Nova Wahyudi
Ilustrasi warga beraktivitas dengan taat protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19. Antara/Nova Wahyudi

Membandel Tak Pakai Masker, 2.586 Warga Jakarta Diberi Sanksi

Sri Yanti Nainggolan • 10 Februari 2021 20:42
Jakarta: Satpol PP DKI Jakarta masih mendapati ribuan warga Ibu Kota membandel dan tak memakai masker pada Senin, 9 Februari 2021. Sebanyak 2.586 warga ditindak, 65 orang di antaranya didenda Rp250 ribu.
 
"Sedangkan, 2.521 orang memilih sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau tempat umum di sekitar lokasi penindakan," ungkap Arifin melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Februari 2021.
 
Pihaknya juga patroli ke 394 restoran atau rumah makan. Sebanyak 18 restoran diberikan teguran tertulis dan dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Tidak ada denda dan penghentian sementara," ucap dia.
 
Satpol PP DKI menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke 525 perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri. Sebanyak 45 perkantoran diberi teguran tertulis dan satu didenda karena kedapatan tak patuh.
 
"Lalu, 479 perkantoran aman atau tidak ditemukan pelanggaran," ungkap Arifin.
 
Baca: Kasus Covid-19 di Jakarta Bertambah 3.309 Per 10 Februari
 
Nilai denda dari penindakan prokes pada 9 Februari 2021 mencapai Rp13.650.000. Denda tersebut didapatkan dari penindakan terhadap warga yang tidak memakai masker Rp10.650.000 dan denda perkantoran Rp3 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan