Ilustrasi Jakarta. Medcom.id/Nur Azizah
Ilustrasi Jakarta. Medcom.id/Nur Azizah

Denda Pelanggaran PSBB Transisi Mencapai Rp566 Juta

Sri Yanti Nainggolan • 09 Desember 2020 19:27
Jakarta: Dinas Satpol PP DKI Jakarta mencatat 76 ribu pelanggaran selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi periode 12 Oktober-8 Desember 2020. Pelanggaran terbanyak pada pemakaian masker.
 
"Total denda Rp566.780.000," ujar Kepala Dinas Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Desember 2020.
 
Sebanyak 70.183 orang mendapat sanksi lantaran melanggar penggunaan masker. Sebanyak 67.578 orang mendapat sanksi sosial, dan 2.605 orang mendapat sanksi denda. Total denda mencapai Rp416.880.000.

Kemudian, 4.191 tempat kuliner diperiksa. Sebanyak 3.986 tempat tidak ditemukan pelanggaran, 19 tempat dikenai denda, dan 186 tempat ditutup sementara. Total denda sejumlah Rp63.600.000.
 
Lalu, 1.622 tempat usaha, tempat industri, atau perkantoran juga diperiksa. Sebanyak 1.529 tempat tidak ditemukan pelanggaran, 17 tempat dikenai denda, dan 76 tempat ditutup sementara. Total denda terkumpul Rp86.300.000.
 
"Total denda PSBB periode 5 Juni-8 Desember 2020 adalah Rp5.381.295.000," beber Arifin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan