Ilustrasi. Foto: MI/Bary
Ilustrasi. Foto: MI/Bary

Delapan Remaja Bersenjata Tajam Ditangkap di Bekasi

Gana Buana • 30 Mei 2017 16:35
medcom.id, Bekasi: Delapan remaja Kampung Utan, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, ditangkap. Mereka kedapatan malam-malam menenteng senjata tajam berupa golok, cocor bebek, dan pedang.
 
Wakil Kapolres Metro Kota Bekasi, AKBP Wijonarko, mengatakan, sekelompok remaja berusia 15 tahun hingga 18 tahun ini meresahkan warga. Mereka sering berkumpul tanpa tujuan jelas. "Mereka sering berbuat keributan di lingkungan warga," kata Wijonarko, Selasa 30 Mei 2017.
 
Wijonarko mengatakan, mereka mengaku sering berkumpul dan mempersiapkan senjata tajam untuk berjaga dari kelompok yang mau menyerang.  Meraka juga mengaku jaga diri dari ancaman geng motor dan tawuran. "Tetap saja ini menyalahi aturan. Karena bisa membahayakan keselamatan orang lain," ujarnya.
 
Wijonarko mengungkapkan, remaja yang terbukti memiliki senjata tajam diserahkan ke orangtuanya. Mereka diminta membuat surat penyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
 
Bagi yang membawa senjata dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Tanpa Izin dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan