Jakarta: Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta membatasi kegiatan di tempat pemakaman umum (TPU) hingga 5 Juli 2021. Hal itu sejalan dengan tujuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro untuk menekan penularan covid-19.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Nomor 166 Tahun 2021 Tentang Penutupan Ruang Terbuka Hijau Taman, Jalur Hijau, Hutan Kota, Taman Bibit, Taman Margasatwa Ragunan dan Pembatasan Aktivitas di TPU pada PPKM Mikro.
“Masa penutupan mulai Selasa, 22 Juni hingga Senin, 5 Juli 2021, dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas (Satgas) tingkat provinsi,” tulis salinan SK itu seperti dikutip Medcom.id, Jumat, 25 Juni 2021.
SK itu menyebut aktivitas di area TPU ditutup, kecuali untuk proses pemakaman. Pemakaman bagi jenazah non-covid-19 hanya dapat dihadiri keluarga utama yang telah divaksin dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pengunjung TPU wajib menggunakan masker dobel dan melakukan pembatasan kunjungan ziarah makam. Sedangkan, kepala TPU diminta mengendalikan dan mengawasi kerumunan di area TPU.
“Dengan mempertimbangkan daya tampung tiap TPU dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan pembatasan pengunjung dalam proses pemakaman,” tulis SK tersebut.
Baca: Pemakaman Jenazah Covid-19 di TPU Rorotan Meningkat 2 Kali Lipat
Kepala TPU juga diminta menindak tegas pengunjung yang melanggar protokol kesehatan. Kemudian, berkoordinasi dengan instansi terkait keamanan dan pengamanan bila diperlukan.
SK ditetapkan di Jakarta pada Senin, 21 Juni 2021 dan ditandatangani Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Suzi Marsitawati. SK berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Jakarta: Dinas Pertamanan dan Hutan Kota
DKI Jakarta membatasi kegiatan di tempat
pemakaman umum (TPU) hingga 5 Juli 2021. Hal itu sejalan dengan tujuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) mikro untuk menekan penularan covid-19.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Nomor 166 Tahun 2021 Tentang Penutupan Ruang Terbuka Hijau Taman, Jalur Hijau, Hutan Kota, Taman Bibit, Taman Margasatwa Ragunan dan Pembatasan Aktivitas di TPU pada PPKM Mikro.
“Masa penutupan mulai Selasa, 22 Juni hingga Senin, 5 Juli 2021, dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas (Satgas) tingkat provinsi,” tulis salinan SK itu seperti dikutip
Medcom.id, Jumat, 25 Juni 2021.
SK itu menyebut aktivitas di area TPU ditutup, kecuali untuk proses pemakaman. Pemakaman bagi jenazah non-covid-19 hanya dapat dihadiri keluarga utama yang telah divaksin dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pengunjung TPU wajib menggunakan masker dobel dan melakukan pembatasan kunjungan ziarah makam. Sedangkan, kepala TPU diminta mengendalikan dan mengawasi kerumunan di area TPU.
“Dengan mempertimbangkan daya tampung tiap TPU dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan pembatasan pengunjung dalam proses pemakaman,” tulis SK tersebut.
Baca: Pemakaman Jenazah Covid-19 di TPU Rorotan Meningkat 2 Kali Lipat
Kepala TPU juga diminta menindak tegas pengunjung yang melanggar protokol kesehatan. Kemudian, berkoordinasi dengan instansi terkait keamanan dan pengamanan bila diperlukan.
SK ditetapkan di Jakarta pada Senin, 21 Juni 2021 dan ditandatangani Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Suzi Marsitawati. SK berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)