Jakarta: Pelanggar aturan ganjil genap tercatat cukup minim dalam sepekan terakhir. Masyarakat dinilai sudah mulai sadar akan aturan tersebut.
"Jumlahnya baru 11 pelanggar, enggak banyak," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 22 Oktober 2021.
Argo menyebut 11 pelanggaran ganjil genap itu akumulasi dari 18 hingga 19 Oktober 2021. Pada Senin, 18 Oktober 2021, terjadi sebanyak lima pelanggaran. Sementara itu, pada Selasa, 19 Oktober 2021, empat pelanggaran terjadi pagi hari dan dan dua pelanggaran sore hari.
"Di hari itu masing-masing ada lima dan enam pelanggaran ganjil genap yang ditilang secara manual," kata dia.
Baca: Begini Kata Pengamat Soal Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta
Jam operasi ganjil genap kembali ke aturan semula, yakni dua sesi pada pagi dan sore hari. Kebijakan itu mulai diterapkan Senin, 18 Oktober 2021.
Ganjil genap berlaku tiap Senin-Jumat pada pagi hari pukul 06.00-10.00 dan sore hari pukul 16.00-20.00 WIB. Aturan ini berlaku di tiga lokasi, yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said kawasan Kuningan, Jaksel.
Jakarta: Pelanggar aturan
ganjil genap tercatat cukup minim dalam sepekan terakhir. Masyarakat dinilai sudah mulai sadar akan aturan tersebut.
"Jumlahnya baru 11 pelanggar, enggak banyak," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 22 Oktober 2021.
Argo menyebut 11
pelanggaran ganjil genap itu akumulasi dari 18 hingga 19 Oktober 2021. Pada Senin, 18 Oktober 2021, terjadi sebanyak lima pelanggaran. Sementara itu, pada Selasa, 19 Oktober 2021, empat pelanggaran terjadi pagi hari dan dan dua pelanggaran sore hari.
"Di hari itu masing-masing ada lima dan enam pelanggaran
ganjil genap yang ditilang secara manual," kata dia.
Baca:
Begini Kata Pengamat Soal Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta
Jam operasi ganjil genap kembali ke aturan semula, yakni dua sesi pada pagi dan sore hari. Kebijakan itu mulai diterapkan Senin, 18 Oktober 2021.
Ganjil genap berlaku tiap Senin-Jumat pada pagi hari pukul 06.00-10.00 dan sore hari pukul 16.00-20.00 WIB. Aturan ini berlaku di tiga lokasi, yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said kawasan Kuningan, Jaksel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)