Sejumlah warga negara Tiongkok saat digrebek Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. (Foto: Metrotvnews.com/Aedy Azeza Ulfi)
Sejumlah warga negara Tiongkok saat digrebek Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. (Foto: Metrotvnews.com/Aedy Azeza Ulfi)

Ditemukan Narkoba, 29 WN Tiongkok Jalani Tes Urin

Aedy azeza ulfi • 24 Mei 2015 21:20
medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya mengamankan 29 warga negara Tiongkok yang melakukan penipuan terkait kartu kredit di Kompleks Pondok Indah Jalan Sekolah Duta V No.55 Jakarta Selatan pada Minggu (24/5/2015) pagi pukul 09.00 WIB. Di lokasi, polisi mengamankan barang bukti Rp365 juta, beragam jenis ponsel dan 10 gram narkoba.
 
Menurut petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, terkait temuan 10 gram narkoba tersebut, 29 WN Tiongkok melakukan tes urine.
 
"Sudah tes urin semuanya agar diketahui siapa saja yang konsumsi narkobanya," tutur Krishna, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (24/5/2015).

Krishna mengatakan, tes urine dilakukan sebanyak dua kali untuk memastikan siapa saja WN Tiongkok yang positif menggunakan narkoba.
 
Dalam melakukan kejahatan, 29 WN Tiongkok ini menggunakan modus operasi penipuan terkait kartu kredit yang korbannya merupakan warga Tiongkok juga. Mereka hanya menumpang melakukan penipuan di Indonesia karena servernya berada di Jakarta.
 
Barang bukti yang disita di antaranya, uang tunai Rp365 juta, 2 buah iPad, 31 unit HP, 29 paspor, 15 unit HT, 18 unit telepon, 22 modem internet, dan 15 recorder.
 
29 WN Tiongkok yang terjaring diancam Pasal 34 ayat (1) dan pasal 28 ayat (1) jo Pasal 50 UU no 11 thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 2 dan Pasal 3 UU no 21 thn 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia, Pasal 120 dan Pasal 124a UU no 6 thn 2011 tentang Keimigrasian.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan