Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis. (Foto: Ciputri Hutabarat)
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis. (Foto: Ciputri Hutabarat)

Margarito Sarankan Tim Angket Panggil Ahok

Wanda Indana • 25 Maret 2015 19:20
medcom.id, Jakarta: Tim Angket DPRD DKI disarankan memanggil Gubenur DKI Basuki Tjahaja Purnama untuk dimintai keterangan. Sehingga Ahok sebagai pihak yang dituduh melakukan pelanggaran hukum dapat memberikan penjelasan.
 
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan, UU MD3 tidak mengharuskan panitia angket memanggil Ahok. Namun, kehadiran Ahok diperlukan untuk mendapat informasi yang berimbang.
 
"Dalam ilmu hukum berlaku prinsip perlakuan yang sama dan perlakuan berimbang. Tidak adil bapak menuduh saya melakukan pelanggaran hukum tapi tidak memberikan hak untuk membela diri," kata Margarito dalam rapa angket di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2015).
 
Menurut Margarito, DPRD tidak perlu takut memanggil Ahok. Bila tim angket memiliki bukti-bukti kuat, maka keterangan mantan Bupati Belitung Timur itu tidak akan merubah pandangan dewan.
 
"Apakah keterangannya diterima atau tidak, tinggal dikonfrontasi dengan bukti. Kalau sudah ada bukti kenapa takut. Pastikan betul logika yang dipakai, pasal yang dilanggar harus jelas dirumuskan,” ujarnya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan